TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjanjikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK saat tenggat penghapusan tenaga honorer pada November 2023 nanti. “Bapak Presiden telah memerintahkan ke kami agar Menpan RB mencari solusi jalan tengah, tidak ada PHK, dan tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang,” kata dia di Bandung, Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut Anas, pihaknya masih merumuskan jalannya. “Kami sedang merumuskan solusinya supaya ini bisa tetap berjalan. Itu yang lagi dikaji,” kata dia.
Anas mengaku, sudah menemui sejumlah pihak untuk membahas jalan tengah tersebut. “Saya sudah ketemu asosiasi gubernur, ketemu dengan asosiasi walikota, asosiasi para bupati untuk mencari jalan tengah. Sabar saja kita tunggu,” kata dia.
Mantan Bupati Banyuwangi itu mengatakan, terbaru dirinya sudah bertemu dengan Komisi II DPR membahas hal tersebut. “Saya kemarin sudah ketemu Komisi II untuk kedua kalinya sambil memperbaiki PP dan UU ASN. Kami sedang cari solusi yang terbaik. Terutama prioritas kami adalah kesehatan dan pendidikan,” kata dia.
Anas mengatakan, perintah undang-undang dan peraturan pemerintah memberi batas tahun 2018 untuk non-ASN. “Tapi nyatanya 2018 yang mestinya tinggal 400 ribu, setelah didata bukan tinggal 100 ribu, tapi ternyata jadi 2,4 juta. Termasuk di Jawa Barat jumlahnya kurang lebih 30 ribu. Tanggal 28 November ini adalah titik akhir, tidak boleh lagi memiliki, ada lagi non-ASN,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas segera merealisasikan pembatalan penghapusan tenaga honorer sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kurniasih menyebut arahan tersebut harus segera direalisasikan dengan menerbitkan regulasi yang merevisi aturan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.
"Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sampai itu terjadi, tenaga honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," katanya melalui keterangan resminya, Senin 6 Maret 2023.
Pilihan Editor: Komisi IX Minta Kemenpan RB Segera Keluarkan Aturan Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer
AHMAD FIKRI