INFO TEMPO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar wilayah kerja Manado kembali menangani mamalia laut terdampar jenis Dugong (Dugong dugon) di perairan Pantai Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dugong dengan jenis kelamin betina itu memiliki panjang 2 meter, lebar ekor 90 sentimeter, dan lingkar pangkal ekor sekitar 56 sentimeter.
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, Permana Yudiarso mengatakan, Tim Respons Cepat BPSPL Makassar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani bangkai dugong terdampar ini. Petugas kemudian identifikasi dugong tersebut dan melakukan pengukuran morfometrik. "Saat ditemukan, dugong ini sudah dalam kondisi mati dan mulai membusuk serta mengeluarkan cairan darah dari bagian hidung," kata Permana pada Jumat, 20 September 2024.
Terdapat luka-luka goresan di bagian tubuh dugong, kulitnya mulai terkelupas, dan tercium bau busuk. Posisi bangkai dugong berada jauh dari pantai dengan kondisi air sedang surut, dan kurang sumber daya manusia untuk memindahkannya. Petugas akhirnya memutuskan agar bangkai dugong tersebut dievakuasi dengan menggunakan mobil dinas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Permana melanjutkan, untuk memudahkan mengangkat ke atas mobil, bangkai Dugong dipotong beberapa bagian. Bersama bantuan masyarakat, bangkai dugong tersebut dikubur di perkebunan masyarakat sekitar agar tidak disalahgunakan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, Dugong (Dugong dugon) merupakan mamalia laut yang dilindungi oleh negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. "Pemerintah telah menetapkan jenis mamalia laut yang ada di perairan Indonesia, seperti paus, lumba-lumba, pesut, dan dugong, dilindungi. Selain itu, penanganan Dugong terdampar juga diatur melalui Rencana Aksi Nasional Konservasi Dugong," ujar.
Dugong termasuk hewan langka dan terancam karena siklus reproduksi yang rendah, kerusakan area tempat mencari makan (feeding ground), tempat pengasuhan (nursery ground), dan tempat reproduksi (spawning ground). Selain itu, perburuan ilegal dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan. "Lokasi bangkai dugong ditemukan merupakan salah satu habitat penting dugong yang diduga sebagai tempat mencari makan dan tempat pengasuhan," kata Victor. "Populasi dugong di wilayah perairan ini masih belum diketahui dan membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memperkuat Rencana Aksi Nasional Mamalia Laut."
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Dugong merupakan spesies biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional. (*)