Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Kubur Dugong yang Terdampar di Minahasa

image-gnews
Mamalia laut jenis Dugong (Dugong dugon) terdampar di perairan Pantai Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Dok. KKP
Mamalia laut jenis Dugong (Dugong dugon) terdampar di perairan Pantai Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Dok. KKP
Iklan

INFO TEMPO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar wilayah kerja Manado kembali menangani mamalia laut terdampar jenis Dugong (Dugong dugon) di perairan Pantai Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dugong dengan jenis kelamin betina itu memiliki panjang 2 meter, lebar ekor 90 sentimeter, dan lingkar pangkal ekor sekitar 56 sentimeter.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, Permana Yudiarso mengatakan, Tim Respons Cepat BPSPL Makassar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani bangkai dugong terdampar ini. Petugas kemudian identifikasi dugong tersebut dan melakukan pengukuran morfometrik. "Saat ditemukan, dugong ini sudah dalam kondisi mati dan mulai membusuk serta mengeluarkan cairan darah dari bagian hidung," kata Permana pada Jumat, 20 September 2024.

Terdapat luka-luka goresan di bagian tubuh dugong, kulitnya mulai terkelupas, dan tercium bau busuk. Posisi bangkai dugong berada jauh dari pantai dengan kondisi air sedang surut, dan kurang sumber daya manusia untuk memindahkannya. Petugas akhirnya memutuskan agar bangkai dugong tersebut dievakuasi dengan menggunakan mobil dinas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Permana melanjutkan, untuk memudahkan mengangkat ke atas mobil, bangkai Dugong dipotong beberapa bagian. Bersama bantuan masyarakat, bangkai dugong tersebut dikubur di perkebunan masyarakat sekitar agar tidak disalahgunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, Dugong (Dugong dugon) merupakan mamalia laut yang dilindungi oleh negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. "Pemerintah telah menetapkan jenis mamalia laut yang ada di perairan Indonesia, seperti paus, lumba-lumba, pesut, dan dugong, dilindungi. Selain itu, penanganan Dugong terdampar juga diatur melalui Rencana Aksi Nasional Konservasi Dugong," ujar.

Dugong termasuk hewan langka dan terancam karena siklus reproduksi yang rendah, kerusakan area tempat mencari makan (feeding ground), tempat pengasuhan (nursery ground), dan tempat reproduksi (spawning ground). Selain itu, perburuan ilegal dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan. "Lokasi bangkai dugong ditemukan merupakan salah satu habitat penting dugong yang diduga sebagai tempat mencari makan dan tempat pengasuhan," kata Victor. "Populasi dugong di wilayah perairan ini masih belum diketahui dan membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memperkuat Rencana Aksi Nasional Mamalia Laut."

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Dugong merupakan spesies biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Walhi Curiga Izin Ekspor Pasir Laut Terhubung ke Gelaran Pilkada 2024

4 menit lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Begini Walhi Curiga Izin Ekspor Pasir Laut Terhubung ke Gelaran Pilkada 2024

Walhi peringatkan kerugian akibat tambang dan ekspor pasir laut lima kali lipat dari pendapatan yang dijanjikan.


Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

15 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

Sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin konsesi kepada KKP untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut atau pasir laut.


Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

1 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

DKP Provinsi Banten mengantongi nama berinisial T yang diduga terlibat dalam pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Masih misterius.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

1 hari lalu

Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas (Karorenhukmas) BNPT Brigjen Pol Tedjo Wijanarko (kiri) menebarkan benih ikan nila kepada Mitra Deradikalisasi (mitra derad) selaku penerima manfaat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat 4 Oktober 2024. Dok. BNPT
Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

Pemberian benih ikan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya para mitra deradikalisasi.


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.


KKP Perkuat Integrasi Rencana Zonasi Tata Ruang Laut

2 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manopo saat Rapat Kerja Teknis Nasional KKP di Jakarta, padaJumat 4 Oktober 2024. Dok. KKP
KKP Perkuat Integrasi Rencana Zonasi Tata Ruang Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Penataan Ruang Laut terus berkomitmen memperkuat integrasi rencana zonasi tata ruang laut.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

3 hari lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.


KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

3 hari lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT. Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

KKP mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana karena melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.


Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

3 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

Celios memandang kebijakan tambang pasir laut hanya memberikan keuntungan bagi segelintir pengusaha