Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respon Parpol Soal Proporsional Tertutup dan Ancang-ancang DPR Hadapi MK

image-gnews
Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
6. PPP

Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Mardiono mengatakan partainya hingga kini masih mendukung Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Meski begitu, juga tak menolak apabila sistem proporsional tertutup diberlakukan. Ia meyakini, MK akan memutus dengan arif dan bijaksana soal ini.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa tentu Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan politik, kebutuhan demokrasi di tanah air," kata Mardiono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Terkait riuhnya isu MK akan mengembalikan sistem proporsional tertutup, Mardiono berharap keputusan yang keluarkan MK nantinya menciptakan kondisi kondusif, sehingga pemilu 2024 dapat berjalan dan hasilnya bisa dinikmati rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami prinsipnya, karena pemilu sudah berjalan, pemilu sudah masuk tahapan itu, alangkah arif dan bijaksana kalau kemudian itu bisa diputuskan misalnya pelaksanaan Pemilu 2024 masih menggunakan sistem yang sama," ucapnya.

7. PSI

Secara tegas, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan partainya menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Grace berujar sistem coblos partai itu betul-betul mencederai demokrasi di Indonesia dan mendorong penguatan oligarki partai.

Menurutnya sistem proporsional tertutup hanya akan berorientasi pada keluarga dan pemilik modal. Pasalnya sistem tersebut membuka peluang partai untuk melakukan tindakan yang semena-mena.

"Semoga jangan sampai terjadi. Dengan proporsional tertutup, partai itu akan punya kekuatan yang sangat absolut, sehingga rasanya buruk untuk demokrasi kita" kata dia kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 1 Januari 2023.

8. Golkar

Golkar turut menjadi partai yang menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.  Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta pelaksanaan pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka. Menurutnya, perubahan menjadi sistem proporsional tertutup seharusnya dilakukan sebelum tahapan Pemilu. Jika MK ingin mengubah sistem Pemilu, menurut Doli hal tersebut hanya akan menguras energi, mengingat separuh tahapan Pemilu sudah berjalan.

"Kan kita sudah memulai tahapan itu pada 14 Juni. Dan sekarang kan tahapan itu semakin maju, semua orang sudah mendaftarkan bakal calegnya. Semua tingkatan. Jadi menurut saya jika ditetapkan berbeda dari yang sekarang, atau yang selama ini sudah berlaku, ini akan menguras energi lagi," katanya.

9. PAN

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto yang juga politikus PAN mengatakan MK sudah seharusnya menolak gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Yandri, jika benar menyetujui sistem pemilu proporsional tertutup, itu berarti MK bermain dua kaki.

“Kalau sampai MK  memutuskan hal yang berbeda dari yang tahun 2008, itu artinya MK sedang bermain dua kaki,” kata Yandri dalam konferensi pers yang dihadiri 8 ketua fraksi DPR tentang penolakan kembalinya sistem proporsional tertutup, di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno turut merespons kabar soal sistem proporsional tertutup. Eddy menyatakan partainya tetap harus siap terhadap apapun sistem pemilu yang akan digunakan. Menurutnya, para parpol membutuhkan perubahan strategi yang cukup mendasar jika Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

"Yang tadinya mengandalkan kekuatan calon anggota legislatif, sekarang mengandalkan kekuatan identitas partai. Ini strategi yang menurut saya berubah," kata dia.

10. PDIP

Berbeda dari partai-partai lain yang menolak Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP justru mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sistem tersebut. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap alasan mendukung sistem proporsional tertutup. Menurutnya, sistem proporsional tertutup membuka peluang partai untuk lebih leluasa memilih kader yang dianggap siap dan matang.

"Proporsional tertutup yang mengedepankan aspek-aspek kualitas sebagai seorang leader dalam menjalankan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan," kata Hasto usai pertemuan PDIP dan PPP di kantor DPP PPP, Jakarta, pada Senin, 29 Mei 2023.

11. Penolakan 8 Fraksi di DPR

Isu MK disebut bakal menyetujui sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mengundang respons dari delapan fraksi di DPR RI yang terdiri dari Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan uji materi sistem pemilihan umum (Pemilu) yang dalam waktu dekat akan segera diputuskan.

Delapan fraksi di DPR tersebut bahkan sempat mengadakan pertemuan akbar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2023 lalu. Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan poin kesepakatan yakni menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan alasan delapan parpol sepakat menolak sistem coblos gambar partai adalah demi mewujudkan komitmen menjaga demokrasi Indonesia yang berasaskan kedaulatan rakyat. Selain itu, penggunaan sistem proporsional terbuka juga dinilai sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2008 dan Undang-Undang Pemilu.

Tak hanya membahas soal sistem proporsional tertutup, delapan partai politik itu juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap netral dan independen dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Mereka juga mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan dana untuk penyelenggaraan pemilu. Terakhir, mereka berkomitmen untuk berkompetisi dengan cara yang sehat dan damai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

56 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

3 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

10 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

22 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.


Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

1 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

Sebelumnya, Kabar Jokowi bukan lagi anggota PDIP disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas