Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respon Parpol Soal Proporsional Tertutup dan Ancang-ancang DPR Hadapi MK

image-gnews
Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPutusan Mahkamah Konstitusi atau MK disebut bakal menyetujui gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK disebut akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Sontak, rumor tersebut mendadak ramai dan menjadi sorotan sejumlah partai politik (parpol).

Informasi MK bakal menyetujui sistem proporsional tertutup bermula dari pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan bahwa Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Bahkan Ia mengklaim sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Minggu, 28 Mei 2023 kemarin.

Rumor putusan MK bakal menyetujui sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 lantas mengundang reaksi dari sejumlah parpol. Berikut ini respons sejumlah parpol soal sistem proporsional tertutup yang dirangkum Tempo.

1. Demokrat

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, jika memang benar akan terjadi pergantian sistem pemilu, maka itu akan jadi isu besar dalam dunia politik Indonesia. Apalagi tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 2022 lalu.  SBY lantas mempertanyakan urgensi di balik pergantian sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, mengingat tahapan Pemilu sedianya sudah dimulai.

"Ingat, daftar caleg sementara baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik,” kata SBY dalam keterangannya, Ahad, 28 Mei 2023.

SBY juga berpendapat jika MK tidak punya argumentasi kuat di balik perpindahan sistem Pemilu ini, maka mayoritas rakyat bakal sulit menerima keputusan tersebut. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa semua lembaga negara mesti akuntabel di hadapan rakyat.

2. Gerindra

Ketua DPP Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan partainya menolak sistem proporsional tertutup.  Bahkan Gerindra termasuk ke dalam 8 partai politik yang menolak penggunaan sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai dalam Pemilu 2024.

Dasco menjelaskan alasan Gerindra menolak sistem proporsional tertutup adalah demi demi menegakkan asas keadilan dan keterbukaan. Menurutnya, pemilihan wakil rakyat mesti dilakukan oleh rakyat itu sendiri, bukan melalui partai.

“Gerindra, untuk asas keadilan dan keterbukaan juga menolak proporsional tertutup dengan alasan biarkan rakyat yang memilih wakilnya, bukan partai,” kata dia. 

3. Nasdem

Partai Nasdem juga memberi respons penolakan terhadap sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.  Bahkan Ketua Fraksi Partai NasDem Roberth Rouw mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap terkait isu putusan MK yang akan mengembalikan sistem proporsional tertutup. Roberth mengatakan, Presiden harus menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Kami minta Presiden juga harus mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata dia.

4. PKB

Terkait riuhnya rumor MK disebut bakal menyetujui sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin justru mempertanyakan bocoran informasi oleh Denny Indryana. Menurutnya, putusan tersebut belum dibacakan di persidangan, namun pakar hukum Denny membocorkannya ke publik. 

"Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa, ya, keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan, sudah bocor duluan," ujar Cak Imin dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 29 Mei 2023. 

Atas dugaan kebocoran informasi tersebut, Cak Imin mendesak MK untuk harus melakukan investigasi. Menurut dia marwah dan integritas Mahkamah harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres. 

"Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK. Sengketa pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," kata Cak Imin.

Meski begitu, PKB diketahui menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Pasalnya PKB turut serta dalam pertemuan delapan fraksi DPR yang memutuskan untuk menolak pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2023 lalu.

5. PKS

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS sekaligus anggota Komisi Pemerintahan DPR, Mardani Ali Sera mengatakan akan menerima segala keputusan apapun dari MK. Akan tetapi, PKS sendiri mengaku lebih siap jika Pemilu 2024 dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka dibandingkan proporsional tertutup.

“Harapan PKS untuk kondisi persiapan sudah berjalan, proporsional terbuka jauh lebih siap,” kata Mardani saat dihubungi, Ahad, 28 Mei 2023.

Kendati demikian, Mardani menyebut jika MK benar-benar memutuskan pemilu proporsional tertutup, maka delapan partai politik parlemen yang menolak sistem coblos gambar partai akan kembali menggelar pertemuan.

“Keputusan apapun dari MK sifatnya final dan mengikat. Sepertinya 8 partai akan bincang bersama,” kata Mardani.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

8 jam lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

8 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

3 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan parpol setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024. Pengamat dan pakar beri dukungan.


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

5 hari lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

5 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

5 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

6 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

6 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

7 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.