Wawan mengatakan, perkara suap terkait pengurusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana melibatkan uang suap sebesar 220 ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Akan tetapi uang itu tak dinikmati sendirian oleh Sudrajad.
“Ada pembagian untuk Desy (Yustria), Muhajir (Habibie), dan Elly (Tri Pangestuti), sehingga yang diterima oleh terdakwa hanya 80 ribu Dollar Singapura,” kata dia.
Wawan menyebutkan uang suap yang sampai pada Muhajir Habibie, staf kepaniteraan, dimasukkan dalam goodie bag berwarna pink yang kemudian diserahkan pada Elly Tri Pangestuti, asisten terdakwa, pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung. Di dalam goodie bag tersebut berisi 2 amplop yang masing-masing berisi 80 ribu Dolar Singapura untuk diserahkan pada terdakwa, dan 10 Ribu Dolar Singapura yang menjadi jatah Elly.
“Tuntutan kami rangkum sedemikian rupa berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, alat bukti, petunjuk surat, maupun barang bukti yang ada. Sehingga kami berkesimpulan bahwa tepat kami kenakan Pasal 12 huruf C yaitu hakim yang menerima yang yang terbukti dengan tujuan pemberian untuk mempengaruhi perkara yang sedang diadili,” kata Wawan.
Selain Sudrajad Dimyati, kasus ini juga menyeret nama Hakim Agung Gazalba Saleh yang memutus kasasi pidana Budiman. Belakangan, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Hasbi Hasan juga terseret. Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Keduanya disebut sebagai perantara alias makelar yang menghubungkan Yosep ke Sudrajad cs.