TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus suap penanganan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Sudrajad Dimyati, mendapatkan tuntutan 13 tahun penjara dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai 80 ribu dolar Singapura kepada Sudrajad.
“Supaya majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 10 Mei 2023.
Jaksa menyatakan Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti tercantum dalam dakwaan alternatif pertama.
Uang pengganti sesuai dengan suap yang diterima Sudrajad
Wawan menyatakan bahwa uang pengganti 80 ribu dolar Singapura seperti dalam tuntutannya sesuai dengan jumlah uang suap yang diterima Sudrajad. Dia meminta uang tersebut dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dapat mengembalikan, maka dipidana penjara 4 tahun,” kata dia.
Sementara untuk denda sebesar Rp 1 miliar akan diganti dengan subsider hukuman penjara 6 bulan jika hakim agung non aktif tersebut tak membayarkannya.
Selanjutnya, pembagian uang suap antara Sudrajad dan terdakwa lainnya