Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilakukan

image-gnews
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun depan adalah tahun pesta politik, dan pada 2023 ini pendaftaran calon legistatif sudah dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Melansir laman resmi sigi.bawaslu.go.id, Bawaslu adalah sebuah badan yang lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu.

Adapaun tugas adalah sebagai berikut, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

a.       Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

b.      Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1.       Pelanggaran Pemilu

2.       Sengketa proses Pemilu

c.       Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1.       Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu

2.       Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU

3.       Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

4.       Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

d.      Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1.       Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap

2.       Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota

3.       Penetapan Peserta Pemilu

4.       Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5.       Pelaksanaan dan dana kampanye

6.       Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya

7.       Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS

8.       Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9.       Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU

10.   Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

11.   Penetapan hasil Pemilu

e.      Mencegah terjadinya praktik politik uang

f.        Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

g.       Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1.       Putusan DKPP

2.       Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu

3.       Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota

4.       Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

5.       Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

h.      Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP

i.         Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

j.        Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

k.       Mengevaluasi pengawasan Pemilu

l.         Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU

m.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah daftar tugas Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pilihan Editor: Putusan Bawaslu Soal Bagi-bagi Amplop Politikus PDIP Dinilai Kurang Bijak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

18 jam lalu

Asap mengepul dari api di tengah kerusuhan menentang rencana untuk mengizinkan lebih banyak orang mengambil bagian dalam pemilihan lokal di wilayah yang dikuasai Prancis, yang ditolak oleh pengunjuk rasa penduduk asli Kanak, di Noumea, Kaledonia Baru 14 Mei 2024. Djelyna Lebonwacalie/via REUTERS
Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan


Mengenang Sophan Sophiaan 16 Tahun Lalu Berpulang Saat Turing Motor Jalur Merah Putih

1 hari lalu

Sophan Sophiaan. TEMPO
Mengenang Sophan Sophiaan 16 Tahun Lalu Berpulang Saat Turing Motor Jalur Merah Putih

Sophan Sophiaan dikenal sebagai aktor, sutradara, dan politisi. Ia wafat 16 tahun lalu di Hutan Widodaren Ngawi saat turing motor Jalur Merah Putih.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia
Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.