TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Pemilu Bersih menilai putusan penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal bagi-bagi amplop berisi uang oleh politikus PDIP di masjid di Sumenep kurang tepat.
"Putusan yang kurang bijak. Pilihan diksi yang kurang tepat," kata Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jerry Sumampow saat dihubungi, Jumat, 7 April 2023.
Jerry menyadari bahwa memang terdapat keterbatasan dalam menjangkau kasus seperti itu, terutama berkenaan dengan regulasi pemilu. Sehingga, kata Jeirry, tidak ada aturan yang bisa menjadi landasan Bawaslu untuk menindak kasus amplop dalam momen sosialisasi saat ini.
"Kan belum ada peserta pemilu dan calon. Jadi dengan sendirinya belum bisa ditindak," katanya.
Kendati demikian, kata Jerry, mestinya Bawaslu lebih kreatif dalam memilih diksi dalam putusan dan menyikapi kasus seperti itu. Tentunya kata Jeirry, supaya tak jadi preseden yang kurang bagus ke depan. "Penyikapan seperti itu berpotensi membuat politik uang marak dalam Pemilu 2024 ini," ujar Jerry.
Dia menilai regulasi tambahan dibutuhkan, sebab dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pemberian sanksi itu tak diatur sehingga belum ada kepastian dan tindakan yang bisa dilakukan. "Jadi agak repot memang ke depan," katanya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan temuan bagi-bagi amplop terhadap jamaah masjid di Sumenep, Madura, bukan merupakan pelanggaran pemilu.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," ucap Rahmat saat konferensi Pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Marer 2023.
Pilihan Editor: FIFA Bekukan Dana untuk PSSI, Menpora: Sangat Positif