Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan dalam sistem negara Pancasila, sedianya pemerintah tidak punya kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, maupun Idul Adha. Dia menyebut pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kebebasan warganya untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya.
“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” kata Abdul dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.
Menurut Abdul, menjalankan ibadah Idul Fitri di lapangan merupakan bagian dari praktik keyakinan, alih-alih kegiatan politik maupun makar terhadap pemerintah. Di sisi lain, Abdul menilai pemerintah pusat mestinya bertindak atas kebijakan pemerintah daerah tersebut.
“Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” kata Abdul.
Pilihan Editor: Wali Kota Sukabumi Bantah Larang Muhammadiyah Gunakan Lapang Merdeka untuk Salat Id