TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Daulay menilai larangan penggunaan tempat salat Idul Fitri yang digelar Muhammadiyah pada 21 April sangat tidak bijaksana. Pasalnya, permohonan penggunaan lapangan sudah diajukan Muhammadiyah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Idul Fitri oleh Muhammadiyah jelas jatuh pada 21 April. Sementara pemerintah pusat, kata dia, belum tentu pada 22 April karena bisa jadi dilaksanakan pada tanggal yang sama, yakni 21 April.
“Karena itu, melarang pelaksanaan salat Ied (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi mereka justru bisa sama-sama melaksanakan salat pada hari yang bersamaan,” kata Saleh dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.
Saleh menjelaskan, sedianya para pemimpin organisasi masyarakat berkoordinasi ihwal pelaksanaan salat Ied tersebut. Toh jika ada perbedaan tanggal salat, kata dia, maka hal paling bijaksana yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah dengan memberikan izin dua kali salat Ied di lapangan.
“Yaitu diizinkan pada 21 April juga diberikan izin pada 22 April, itu namanya sangat adil,” kata dia.
Ia mewanti-wanti agar jangan sampai salat Ied tanggal 21 April tidak diberikan izin, namun pada 22 April diperbolehkan. Menurut Saleh, hal itu menunjukkan sikap intoleransi yang berdampak pada munculnya stigma ketidakadilan dalam kasus ini.
Selain itu, Saleh menyebut pemerintah sebenarnya tidak bisa masuk pada wilayah keyakinan umat beragama. Dia menegaskan pemerintah tidak bisa mengatur kapan orang melaksanakan salat Idul Fitri.
Alih-alih melarang, Saleh menyebut pemerintah mestinya menyediakan fasilitas dan sarana praktik beragama. Tak hanya itu, pemerintah juga hendaknya mengatur pelaksanaan beragama agar teratur dan tertib.
“Sehingga dengan demikian masyarakat dan warganya benar-benar merasa dilindungi dalam rangka melaksanakan ajaran agamanya sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” kata dia.
Dua kepala daerah larang penggunaan lapangan
Sebelumnya, Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid melalui warkatnya menyebutkan belum bisa memfasilitasi penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Ied pada 21 April 2023. Dia menjelaskan, sebagai representasi pemerintah pusat, pihaknya mengikuti kebijakan pusat bahwa penetapan 1 Syawal jatuh pada 22 April.
Rencananya, pemerintah daerah Pekalongan akan menyelenggarakan kegiatan salat Ied di Lapangan Mataram itu pada 22 April. “Atas dasar pertimbangan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf tidak dapat memfasilitasi permohonan saudara untuk penggunaan Lapangan Mataram yang dimaksud, dan dipersilakan menggunakan lokasi lainnya,” bunyi warkat Afzan yang diterbitkan pada 5 April 2023.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melalui warkatnya kepada pimpinan daerah Muhammadiyah Sukabumi menerangkan Lapang Merdeka Sukabumi belum bisa digunakan Muhammadiyah untuk salat Idul Fitri. Namun, ia membantah kabar larangan pelaksanaan salat ied oleh Muhammadiyah.