TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johanes Raharjo, berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs yang akan diputuskan pada Rabu besok, 12 April 2023.
Pasalnya, Johanes mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah memenuhi rasa keadilan keluarga Yosua.
“Putusan banding Pengadilan Tinggi nanti pun, kami berharap akan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan putusan PN Jaksel,” kata Johanes dalam pesan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
Johanes mengatakan apabila majelis hakim banding membuat hukuman Putri, Kuat, dan Ricky lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama akan lebih baik dan adil.
“Namun demikian dari pihak keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena hakim sebagai wakil Tuhan,” ujarnya.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada 13 Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, memvonis Ferdy Sambo dengan vonis mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup jaksa penuntut umum. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan delapan tahun.
Kemudian pada 14 Februari, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara ataj lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya, delapan tahun penjara.
Sedangkan pada 15 Februari, terdakwa terakhir yang divonis dalam perkara ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, penyesalan, serta pemberian maaf dari keluarga Yosua menjadi pertimbangan meringankan vonisnya.
Pilihan Editor: Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Pengembalian Endar Priantoro Ke Polri