TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran pengembalian eks Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
"Semua ditindaklanjuti sesuai SOP di Dewas," ujar Albertina pada Selasa 11 April 2023.
Meski begitu, Albertina Ho menjelaskan pemeriksaan baru akan dimulai lagi pada Rabu 12 April 2023 mendatang. Sebab, kata dia, ada rapat antara Dewas dengan pimpinan KPK.
"Rabu, karena hari ini ada Rapat Koordinasi Pengawasan dengan pimpinan KPK yang rutin dilaksanakan setiap triwulan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya masih terus mempelajari laporan yang diterima. Ia juga menambahkan pada Senin 10 April 2023 kemarin Dewas sudah melakukan klarifikasi terhadap Endar Priantoro dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua org yaitu pelapor pak Endar dan pak Sekjen. Besok lagi yang lain," ujar dia pada wartawan Selasa 11 April 2023.
Sebelumnya, Endar Priantoro mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa kepada Dewas KPK. Pasalnya, pengaduan tersebut dibuat dikarenakan Endar merasa pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan telah melanggar aturan. Ia pun bersikukuh untuk tetap berada di KPK sesuai dengan arahan yang tercantum di Surat Kapolri 29 Maret 2023 lalu.
AVIT HIDAYAT
Pilihan Editor: Beredar Rekaman Pegawai KPK Walk Out saat Rapat Protes Firli Bahuri