Beberapa substansi yang disempurnakan tersebut, yakni ketentuan alih daya atau outsourcing. Sebab, Perpu Cipta Kerja memberi batasan. “Dengan adanya pengaturan ini, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan ke perusahaan outsorcing,” kata Ida, Rabu, 4 Januari 2024, dikutip dari Antara.
Penghitungan upah minimum juga turut disempurnakan. Perpu Cipta Kerja mengatur kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ida juga mengatakan gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menentukan UMK yang lebih tinggi.
Selain itu juga mengenai penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kemudian, ada perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur waktu istirahat pekerja degan pengupahan yang dibayar penuh, serta terkait pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida berujar, perubahan substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja di beberapa daerah, seperti Manado, Medan, Makassar, Batam, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Aspirasi tersebut kemudian dikaji oleh berbagai lembaga independen.
“Pemerintah kemudian melakukan pembahasan substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapanan kerja, perlindungan pekerja/buruh, dan keberlangsungan usaha,” kata Ida.
WALHI: Perpu Cipta Kerja Mereduksi Makna Amdal
Pengkampanye Hutan Dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Uli Arta Siagian mengatakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal direduksi maknanya. “Yang sebelumnya dalam UU Nomor 32 tahun 2009 menjadi prasayarat wajib untuk izin lingkungan, sekarang hanya jadi pelengkap. Jadi tidak ada kata wajib bagi perusahaan untuk menyusun Amdal sebelum mereka beroperasi,” ujar Uli kepada Tempo.
Padahal, Uli melanjutkan, Amdal menjadi salah satu instrument paling penting untuk mengetahui dampak dari aktivitas yang akan dilakukan. Dengan begitu, dapat diketahui langkah-langkahh mitigasinya. Jika Amdal hanya dijadikan syarat dukungan, menurut Uli dampak buruk terhadap lingkungan akibat aktivitas ekonomi berbasis risiko tinggi sulit diminimalisir.
“Amdal yang dulu menjadi syarat wajib saja masih punya banyak persoalan, apalagi kalau kemudian diletakkan sebagai pelengkap,” ucap Uli.
Uli juga menyangkan aturan dalam penyusunan Amdal mempersempit keterlibatan penyusunan Amdal dengan hanya melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung. Sedangkan pemerhati lingkungan, organisasi lingkungan, dan pihak lain yang tidak terdampak langsung tidak dapat terlibat. Serupa dengan UU Cipta Kerja, keberadaan Komisi Penilai Amdal juga tidak diatur. Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 32 Tahun 2003.
Pilihan Editor: Demokrat Sebut Perpu Cipta Kerja Sudah Kehilangan Alasan Kegentingan Memaksa
RIRI RAHAYU | FAJAR PEBRIANTO | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA