Denny Indrayana Sebut Jokowi Lecehkan MK
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan Contempt of the Constitutional Court. “Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Denny menyimpulkan Perpu Cipta Kerja memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa. Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91, sebab seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus melaksanakan putusan MK tersebut.
"Bukan dengan menggugurkannya melalui perpu," ujar Ahli Hukum Tata Negara ini.
Sebelumnya, pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun
AHY: Tak Ada Argumen Kegentingan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menilai omnibus law itu tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. “Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Januari 2023.
Menurutnya, proses yang dilakukan pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut tidak tepat. Pasalnya, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK telah dengan jelas meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, bukan justru mengganti UU melalui Perpu.
Ia juga menilai tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perpu tersebut. Terlebih, menurut dia, tidak tampak perbedaan yang signifikan antara isi Perpu ini dengan materi UU Cipta Kerja sebelumnya.
Selanjutnya suara serikat pekerja...