TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan belum disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja dalam masa sidang III periode Januari-Februari lalu membuat alasan kegentingan memaksa tidak berlaku. Sebabnya, selama ini alasan kegentingan memaksa kerap digembor-gemborkan pemerintah untuk menerbitkan Perpu Ciptaker.
Hinca mulanya memperkirakan Perpu ini akan disahkan dalam pembicaraan tingkat II alias rapat paripurna pada masa sidang III. Namun, kata dia, hingga penutupan masa sidang III Perpu Ciptaker tak kunjung disahkan.
“Ternyata sampai paripurna penutupan masa sidang tidak ada agenda tentang pengesahan Perpu. Tadinya di badan legislasi (baleg) sudah disepakati tingkat I dengan komposisi 7 fraksi menerima, 2 menolak,” kata Hinca di Gedung DPR, Senin, 20 Maret 2023.
Oleh sebab itu, Hinca mengatakan alasan kegentingan memaksa di balik terbitnya Perpu sudah hilang. Sebab jika ada kegentingan, kata dia, maka Perpu Ciptaker mestinya disahkan dalam masa sidang terdekat usai Perpu terbit pada 30 Desember 2022 lalu.
“Ihwal kegentingan memaksa, berarti soal waktu mepet. Dan waktu itu pikiran saya dan teman-teman di Baleg juga tinggal naik ke paripurna. Faktanya tidak. Kalau begitu, mana kegentingan memaksanya?” kata dia.
Selanjutnya soal pengesahan Perpu Cipta Kerja...