Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Pekan Depan
Sidang vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda pekan depan.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto, mengatakan mereka belum siap membacakan vonis terhadap Hendra dan Agus. Alhasil, sidang vonis keduanya akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023.
“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023. Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah tidak jadi satu seperti ini,” kata Hakim Akhmad Suhel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Februari 2023.
Dalam sidang tuntutan, jaksa mengajukan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Hendra Kurniawan. Agus Nurpatria mendapat tuntutan 3 tahun penjara plus denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin, kasus ini juga menjerat 3 anggota polisi lainnya. Mereka adalah Baiquni Wibowo yang mendapat tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, Chuck Putranto yang dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, serta Irfan Widyanto yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Penjelasan Demosi, Sanksi yang Diterima Richard Eliezer Usai Sidang Etik