TEMPO.CO, Jakarta - Arif Rachman Arifin, merupakan satu dari tujuh anggota polisi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dalam sidang vonis, Kamis 23 Februari 2023.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Hal itu sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama subsider. Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Arif tak terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dakwaan pertama primer yang diajukan jaksa. Karena itu, majelis hakim pun menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.