TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Putri Candrawathi Arman Hanis mengungkapkan kliennya merasa kecewa setelah divonis 20 tahun penjara. Sebab, kata dia, Putri Candrawathi merupakan korban yang sesungguhnya.
"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Masak kok ibu Putri korban dihukum seberat itu," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Selain itu, Arman menilai beberapa pertimbangan Majelis Hakim patut dipertanyakan. Musababnya, dia mengungkapkan Majelis Hakim banyak mengesampingkan keterangan-keterangan para ahli.
"Tadi Majelis Hakim mengesampingkan keterangan dari Apsifor yang beranggotakan 12 orang yang memeriksa. Ingat beranggotakan 12 orang loh," ujar dia soal Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.
Arman juga menyebut Ferdy Sambo juga sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan didapatkan selama persidangan. Meski begitu, ia mengatakan kliennya menolak menyerah dengan vonis hukuman mati.
Walau demikian, Arman menyebut pihaknya tidak akan terburu-buru mengajukan banding. Ia menyebut semuanya akan digodok dengan matang terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan. "Proses hukum masih berjalan, nanti kita lihat saja nanti," ujar dia.
Majelis Hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Tuntutan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU. "Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia dinilai terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pilihan Editor: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud Md: Hakimnya Bagus