"

Upaya Baiquni Wibowo Backup Rekaman CCTV Dianggap Penolakan Perintah Ferdy Sambo

Editor

Amirullah

Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo (tengah) tiba di PN Jakarta Selatan, untuk sidang lanjutan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J, di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.  TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo (tengah) tiba di PN Jakarta Selatan, untuk sidang lanjutan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J, di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo mengatakan tindakan kliennya menyalin atau mem-backup file rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga adalah bentuk penolakan perintah terhadap Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Baiquni Wibowo saat membacakan duplik dalam perkara perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.

“Bahwa Terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Saksi Ferdy Sambo yang diteruskan oleh Saksi Arif Rachman Arifin, berinisiatif untuk melakukan backup data isi rekaman DVR CCTV tersebut. Hal tersebut adalah wujud dari cara menolak perintah atasan. Cara menolak bisa berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi,” kata kuasa hukum. 

Tim kuasa hukum mengatakan Baiquni Wibowo tidak pernah menerima langsung perintah dari Ferdy Sambo, melainkan melalui Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin. Pun saat menerima perintah, Baiquni berpikir perintah tersebut adalah perintah yang sah dari Kepala Divisi Propam Polri.

“Terdakwa Baiquni Wibowo tidak mengetahui bahwa barang berupa DVR CCTV tersebut boleh ataupun tidak boleh diakses dikarenakan Saksi Chuck Putranto langsung memberikan DVR CCTV tersebut kepada Terdakwa Baiquni Wibowo untuk di-copy,” kata kuasa hukum.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menuntut Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Baca: Duplik Baiquni Wibowo Singgung soal Penyerahan Rekaman CCTV Lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo








Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

1 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

2 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

3 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

9 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

10 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

12 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.


Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

12 hari lalu

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

Dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.


Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

12 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis, 9 Maret 2023.


LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

12 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan.


LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

13 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Penghentian status perlindungan fisik dari LPSK terhadap Richard Eliezer diputuskan setelah ada wawancara dengan stasiun televisi swasta.