TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo mengatakan tindakan kliennya menyalin atau mem-backup file rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga adalah bentuk penolakan perintah terhadap Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Baiquni Wibowo saat membacakan duplik dalam perkara perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.
“Bahwa Terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Saksi Ferdy Sambo yang diteruskan oleh Saksi Arif Rachman Arifin, berinisiatif untuk melakukan backup data isi rekaman DVR CCTV tersebut. Hal tersebut adalah wujud dari cara menolak perintah atasan. Cara menolak bisa berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi,” kata kuasa hukum.
Tim kuasa hukum mengatakan Baiquni Wibowo tidak pernah menerima langsung perintah dari Ferdy Sambo, melainkan melalui Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin. Pun saat menerima perintah, Baiquni berpikir perintah tersebut adalah perintah yang sah dari Kepala Divisi Propam Polri.
“Terdakwa Baiquni Wibowo tidak mengetahui bahwa barang berupa DVR CCTV tersebut boleh ataupun tidak boleh diakses dikarenakan Saksi Chuck Putranto langsung memberikan DVR CCTV tersebut kepada Terdakwa Baiquni Wibowo untuk di-copy,” kata kuasa hukum.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menuntut Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca: Duplik Baiquni Wibowo Singgung soal Penyerahan Rekaman CCTV Lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo