TEMPO.CO, Jakarta -Suara dukungan untuk perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode kembali mengudara setelah lama mati suri. Alhasil, dorongan tersebut memungkinkan Joko Widodo atau Jokowi mencalonkan diri kembali untuk kali ketiga.
Meskipun dicela berbagai pihak, usulan itu disebut tidak melanggar hukum.
Awal Mula Wacana
Melansir dari Majalah Tempo, gagasan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden dan Jokowi 3 periode mengapung kembali setelah sebelumnya sempat meredup. Dukungan nyaring sempat disampaikan oleh Nyoman Pasek, relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Nyoman berharap Joko Widodo bisa kembali menjadi presiden setelah 2024 atau Jokowi 3 periode. Saat beruluk salam dengan Presiden di The Westin Resort & Spa Ubud, Bali, 2 Februari lalu. Ia menyampaikan tekadnya itu. "Selanjutnya tetap Jokowi" kata Nyoman menirukan ucapannya kepada Presiden saat dihubungi Tempo pada hari yang sama .
Menanggapi hal itu, Presiden mengucapkan terima kasih karena telah mendukung, sebagaimana diungkapkan Nyoman. I Ketut Sujana, Ketua JPKP Kabupaten Badung, Bali, menyaksikan sejumlah perwakilan relawan Jokowi lain menyampaikan dukungan senada .
Berlanjut bulan Maret 2022, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Surta Wijaya menjadi sorotan usai menyerukan dukungan kepada Presiden Jokowi 3 periode. Seruan tersebut dikumandangkannya saat aksi di Istora Senayan pada Selasa 29 Maret 2022 lalu. Ia menilai dukungan kepada Jokowi harus didukung lantaran kepala desa merasa terbantu dengan pemerintahan Jokowi.
Salah satunya Jokowi telah mengabulkan tuntutan para Kepala Desa (Kades) yakni mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi sebulan sekali.
Pernyataannya tersebut sontak menimbulkan berbagai kecaman, salah satunya dari Ketua Umum DPP APDESI, Arifin Abdul Majid. Menurutnya setelah pertemuan di Istora Senayan timbul gejolak di internal.
Arifin mengatakan mereka tidak pernah menyatakan...