TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menerima putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas sengketa Pilpres 2024. Mahfud juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.
"Harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya tadi di MK sudah menyatakan, ya menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas," kata Mahfud di Jalan Teuku Umur 9, Senin, 22 April 2024, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Mahfud mengucapkan selamat bekerja kepada paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang nantinya dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Mahfud mengajak semua menjaga Indonesia dengan sebaik-baiknya.
Mahfud mengatakan sejak awal sidang pertama, ia sudah menyatakan tidak penting siapa yang menang dan yang kalah. Bagi Mahfud, yang paling penting MK sudah jadi panggung untuk memperdebatkan masalah hukum secara resmi.
Ia mengatakan apa yang dilakukan MK sudah diakui seluruh dunia. Sebab, kata dia, MK memiliki jaringan ke seluruh dunia dan hubungan yang dengan segera memberi atau meminta informasi di antara MK berbagai negarai.
Mahfud menilai, Indonesia sudah berhasil menjadikan sidang MK itu sebagai panggung teater perdebatan hukum yang bernegara dan bermutu di tingkat dunia. Oleh sebab itu, tanpa ragu Mahfud menyatakan menerima putusan setelah dibacakan.
"Sebagai Muslim saya itu sering mengutip kaidah usul fiqh yang mengatakan hukmul hakim yarfa'ul khilaf, keputusan hakim itu harus menyelesaikan perselisihan karena kalau diterus-teruskan tidak akan selesai selesai, ya sudah hakim sudah memutuskan itu, ya silakan," ujar Mahfud.
Dengan keluarnya putusan ini, Mahfud menekankan Pilpres 2024 dari sudut hukum sudah selesai dan tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan lagi. Sebab, kata dia, hasil pilpres itu hanya ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dua cara.
Pertama, ketika sesudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga bahwa tidak ada yang mengajukan gugatan.
“Itu artinya, Mahfud menegaskan, pilpres sudah selesai,” ujar dia.
Kedua, kalau hari ketiga ada yang menggugat, sampai ada vonis dari MK baru pilpres bisa dinyatakan selesai. Oleh karena itu, ia mengatakan putusan MK ini sudah menjadi akhir upaya hukum dan menyatakan kalau pilpres sudah selesai.
"Karena ada yang menggugat dua paslon, vonisnya hari ini, maka pilpres hari ini sudah selesai secara hukum, tidak ada upaya hukum lain," ujar Mahfud.
Pilihan Editor: Respons Anies Baswedan Usai Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK