TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 122 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Senin, 6 Februari 2023. Mereka menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae untuk membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Juru bicara Aliansi Akademisi Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan, melalui surat ini aliansi memohon kepada majelis hakim, yang mengadili perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, agar mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer dalam menjatuhkan vonis. Mereka meminta majelis hakim agar Richard tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya.
Aliansi menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dan rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan, yang juga mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia.
“Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi ‘dark number’,” kata Sulistyowati dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 6 Februari 2023.
Baca juga: Rangkuman Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Dilema Jaksa soal Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer
Ia mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator, yang didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Aliansi menjelaskan sikap mendukung Ridhard Eliezer ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang dilakukan segera agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
“Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi oleh sistem tata kelola,” kata dia.
Selanjutnya, kasus Richard beri pelajaran untuk mahasiswa hukum...