Menurut aliansi, keberadaan Richard Eliezer dalam kasus ini juga memberi pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia.
Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer para sarjana hukum dapat melihat betapa seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut delapan tahun.
Kuasa hukum dan LPSK menyayangkan tuntutan Richard Eliezer yang seharusnya lebih rendah dari para terdakwa lain karena statusnya sebagai justice collaborator.
Dalam dupliknya, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut jaksa yang mengakui ada dilema yuridis dalam menyampaikan tuntutan menunjukkan jaksa diselubungi keraguan. Ronny Talapessy mengatakan dilema yuridis muncul karena jaksa penuntut umum masih bertumpu pada perbuatan pidana Richard, dan bukan kepada perannya sebagai Justice Collaborator (JC).
“Dengan adanya dilema yuridis dalam uraian Penuntut Umum, sesungguhnya Penuntut Umum mengalami ketidakyakinan atau tepatnya keragu-raguan, di mana menurut hukum seharusnya dalam hal adanya keragu-raguan, maka yang digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ronny saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023
Dalam replik Senin, 30 Januari 2023, jaksa penuntut umum mengakui adanya dilema yuridis dalam melayangkan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait posisinya sebagai saksi pelaku sekaligus eksekutor pembunuham berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama, yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Yosua dan juga membongkar skenario yang dibuat oleh pelaku utama, Ferdy Sambo. Namun di sisi lain, jaksa melihat peran Richard Eliezer korban Yosua yang juga perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.
Namun jaksa penuntut umum mengatakan tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dipertimbangkan sesuai standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran Richard Eliezer.
Baca juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Sebut Jaksa Galau Tuntut Kliennya 12 Tahun