Rangkuman Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Dilema Jaksa soal Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang duplik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 31 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan penambahan masa tahanan Sambo yang akan berakhir pada 6 Februari. Sementara sidang berikutnya adalah putusan atau vonis. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang duplik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 31 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan penambahan masa tahanan Sambo yang akan berakhir pada 6 Februari. Sementara sidang berikutnya adalah putusan atau vonis. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa  Ferdy Sambo cs, telah memasuki agenda pembacaan replik, duplik, dan pleidoi dari para terdakwa hingga jaksa penuntut umum (JPU). Berikut ini merupakan rangkuman sepekan sidang Ferdy Sambo.

1. JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi

JPU memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi. Alasannya, pleidoi Putri tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi, serta menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023,” kata jaksa saat membacakan replik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Dalam uraian repliknya, jaksa mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi memperlihatkan sikap tidak profesional dengan ikut berkontribusi dalam mempetahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa Putri Candrawathi. 

Jaksa menyebut keterlibatan Putri sudah jelas dengan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa turut serta melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Magelang, rumah Saguling, hingga pelaksanaan eksekusi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46. Keterangan tersebut merupakan keterangan yang diperoleh saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer yang membuat terang peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Hal tersebut juga secara nyata dan pasti diakui oleh tim penasihat hukum, hanya saja tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi berusaha untuk tidak mau tahu, dan bahkan berusaha untuk memberikan masukan kepada terdakwa Putri Candrawathi demi kepentingan terdakwa Putri Candrawathi, dengan tujuan agar perkara tersebut tidak terungkap secara terang,” tutur jaksa.

2. JPU Anggap Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Sesuai

Jaksa penuntut umum mengatakan tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dipertimbangkan sesuai standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku. Selain itu, kata jaksa, juga tuntutan itu menimbang berdasarkan peran Richard.

Jaksa mengatakan tuntutan terhadap polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu sudah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi eks ajudan Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa mengatakan tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali. Sehingga, kata jaksa, tim penuntut umum menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu selama 12 tahun penjara.

Selain itu, jaksa penuntut umum telah mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK berdasarkan surat 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yg berkerja sama bagi terlindung LPSK.

3. JPU Dilema Yuridis Tentukan Tuntutan untuk Richard

JPU mengakui ada dilema yuridis dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait dengan posisinya sebagai saksi pelaku sekaligus eksekutor pembunuham berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengatakan pihaknya telah melihat status Richard Eliezer sebagi justice collaborator LPSK dalam pertimbangan tuntutannya.

"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama, yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Brigadir Yosua dan juga membongkar skenario yang dibuat oleh pelaku utama, Ferdy Sambo," ujar JPU. 

Meski begitu, jaksa perlu melihat peran Richard Eliezer atas penembakan terhadap korban Yosua yang juga perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif.

4. Kuat Ma'ruf Sampaikan Duplik Soal Tak Motif Membunuh Brigadir J

Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf mengatakan tidak adanya motif pribadi terhadap korban menjadi bukti kliennya sama sekali tidak menginginkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau terlibat pembunuhan berencana terhadapnya.

Dalam dupliknya, kuasa hukum mengatakan tidak adanya motif pribadi dikuatkan oleh keterangan saksi Daden Miftahul Haq, ajudan Ferdy Sambo, yang bersaksi pada 9 November 2022 yang menyatakan sebelum berangkat ke rumah Duren Tiga Nomor 46, semua ajudan dan asisten rumah tangga termasuk korban dan terdakwa berkumpul di depan rumah Jalan Saguling, bercengkerama dan tertawa.

Selain itu, kuasa hukum menyebut tidak adanya motif pribadi terdakwa sudah dengan eksplisit telah diakui oleh jaksa dalam repliknya. Kuasa hukum menilai hal ini mengindikasikan terdakwa tidak punya masalah dengan korban. 

“Pada pokoknya hal ini menyatakan terdakwa tak pernah punya masalah dengan korban,” kata kuasa hukum saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf juga mengatakan karakter loyal dan tingkat kepatuhan tinggi kliennya terhadap Ferdy Sambo merupakan hal yang normal dan wajar karena berkerja kepada Sambo. 

Kuasa hukum menjelaskan, dalil JPU dalam replik yang mengatakan Kuat Ma’ruf memiliki karakter yang loyal, tingkat kepatuhan yang tinggi, serta tidak mau menjadi pengkhianat sehingga Kuat ikut serta dengan pelaku lain mengakibatkan terampasnya nyawa korban, tidak bisa dikaitkan satu sama lain.

Selanjutnya: kuasa hukum Ricky Rizal sebut JPU berhalusinasi








Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

10 jam lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

Kompolnas berharap dengan adanya kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo ini tidak ada lagi perwira tinggi Polri yang coba-coba melakukan kejahatan.


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

17 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

22 jam lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

4 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Pengacara Dody Prawiranegara mengatakan kejujuran kliennya dalam perkara Teddy MInahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

4 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Dalam kesaksiannya Teddy Minahasa membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura hasil penjualan sabu yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

Pengacara kecewa kejujuran kliennya dalam kasus sabu Teddy Minahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

5 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

7 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

7 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

9 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

9 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.