Seorang penyidik yang tak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa kasus ini sudah direkomendasikan untuk dihentikan dalam gelar perkara sejak beberapa waktu lalu. Dia membenarkan bahwa penyidik tak menemukan tindak pidana.
“Tapi kami masih harus melaksanakan rekomendasi untuk mengkonfrontir Tony dengan Yanto dulu,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan, menurut dia, mobil ini awalnya memang dikuasai oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Inggris. Orang inilah yang menawarkan McLaren Senna kepada Yanto yang kemudian menawarkan kepada Tony. Dari transaksi ini, Yanto disebut telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 500 juta.
“Setelah lunas, ada kendala kan. Istilah mereka jalur Sentul bermasalah,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan Yanto, mobil itu tak bisa dimasukkan melalui fasilitas impor sementara karena ada perubahan aturan dari Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) No.178 Tahun 2017 ke Permenkeu No.106 Tahun 2019.
Aturan baru itu, menurut penyidik, menyebutkan bahwa barang yang masuk melalui fasilitas impor sementara hanya bisa berada di Indonesia selama 3 tahun. Padahal, menurut penelusuran Tempo, dalam aturan No.178 Tahun 2017 aturan soal batas waktu 3 tahun itu juga telah tertulis dengan jelas.
Bahkan batas waktu tersebut telah ada dalam Permenkeu Nomor 140 Tahun 2007 yang mengatur soal Impor Sementara. Ketiga Permenkeu itu pun merujuk pada Undang-Undang No.17 Tahun 2006 soal Kepabeanan.
Pasal 10D ayat 1 undang-undang tersebut secara tegas mengatakan bahwa, “Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun.”
Kepada penyidik, Yanto mengaku telah menyarankan Tony untuk memasukkan mobil itu lewat jalur resmi, tetapi Tony tidak mau. Si penyidik juga membenarkan bahwa Yanto kemudian berupaya menjual mobil ini ke orang lain berdasarkan perintah Tony. Namun belakangan Tony membatalkan penjualan itu.
“Ini yang kemudian tidak jadi penjualan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata dia.
Selanjutnya, Polisi anggap kasus ini buka penipuan atau pun penggelapan