Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Tony Trisno soal Dugaan Penipuan Pembelian Mobil McLaren Senna Dihentikan Bareskrim Polri

Editor

Febriyan

image-gnews
Mobil baru McLaren Senna saat diperkenalkan dalam acara Geneva International Motor Show ke-88 di Palexpo, Jenewa, Swiss, 6 Maret 2018. (Cyril Zingaro/Keystone via AP)
Mobil baru McLaren Senna saat diperkenalkan dalam acara Geneva International Motor Show ke-88 di Palexpo, Jenewa, Swiss, 6 Maret 2018. (Cyril Zingaro/Keystone via AP)
Iklan

Yanto pun menawarkan agar mobil itu dijual ke pihak lain. Pada akhir Februari 2020, Yanto kembali menghubunginya dengan menyatakan ada pihak yang mau membeli mobil itu seharga Rp 12 miliar. Tony menyetujui harga itu dan meminta Down Payment (DP) sebesar Rp 2 miliar.

Yanto berkilah pembelinya baru akan memberikan DP pada 9 Maret 2020. Tony pun mengalah. Sehari sebelum pembayaran DP, Tony kembali menghubungi Yanto. Dia mengingatkan agar uang itu segera ditransfer pada pagi hari.

Pada keesokan harinya, Tony pun mengecek rekeningnya dan tak melihat ada uang masuk dari Yanto. Dia pun kembali menghubungi Yanto dan menanyakan uang DP tersebut.

“Dia bilang belum terima uangnya. Saya WA (Whatsapp) itu sekitar jam 10.00 WIB, saya bilang ke dia, saya kasih waktu satu jam kalau tidak transaksi batal,” kata Tony.

Bukannya mentransfer uang Tony, Yanto justru menagih uang pembayaran mobil lainnya senilai Rp 880 juta. Tony pun emosi. Dia meminta Yanto untuk memotong Rp 888 juta itu dari penjualan mobil McLaren Senna senilai Rp 12 miliar tersebut. Yanto tak terima dengan penawaran Tony dan berkeras meminta pembayaran Rp 880 juta. 

“Saya bilang ke dia, ‘Ini kan mobil juga masih di tangan elu.’,” kata Tony menirukan ucapannya kepada Yanto.

Kesal karena terus didesak untuk membayar sejumlah uang, Tony membatalkan niat untuk menjual mobil tersebut.  Yanto lantas mentransfer uang DP tersebut ke Tony pada sore hari. Merasa telah membatalkan penjualan itu, Tony kemudian mengembalikan uang Rp 2 miliar itu keesokan harinya.

“Jam 8 pagi saya transfer kembali,” kata Tony.

Tony pun sempat menanyakan perihal pemindahan mobil McLaren tersebut  kepada Yanto pada Maret 2020. Tony mengaku mendapat informasi bahwa mobil tersebut sudah tak lagi berada di gudang awal. Yanto tak menyanggupi permintaan Tony dengan alasan aki mobil tersebut soak.

“Jadi mobilnya belum jadi dijual, dia sudah pindahin ke gudang lain,” kata Tony.

Akibat pembatalan kesepakatan itu, Tony mengaku sempat dilaporkan Yanto ke Polda Metro Jaya. Melalui seorang perantara, Tony mengaku dipaksa berdamai dengan Yanto dengan ancaman akan dipidanakan. Takut masuk penjara, Tony pun terpaksa menandatangani perjanjian perdamaian pada Mei 2020. 

Selanjutnya, Tony mendapat kabar mobil yang dia beli telah terdaftar di Inggris

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lando Norris Rebut Pole untuk Sprint Race Formula 1 China 2024, Hamilton Posisi Kedua, Verstappen Keempat

7 hari lalu

Lando Norris di F1 Cina 2024 raih pole position untuk Sprint Qualifying. (Foto: McLaren Mercedes)
Lando Norris Rebut Pole untuk Sprint Race Formula 1 China 2024, Hamilton Posisi Kedua, Verstappen Keempat

Pembalap McLaren Lando Norris merebut pole position untuk sprint race pada kualifikasi balapan Sprint Formula 1 China 2024.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

17 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

25 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

39 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.