TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan jual beli mobil McLaren Senna yang dilaporkan pengusaha Tony Trisno. Polisi menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wishnu Hermawan, membenarkan penghentian penyidikan tersebut. Dia menyatakan penghentian penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Betul (soal SP3). Itu hasil gelar perkara dengan Irwasum, Divisi Propam, Divisi Hukum, Biro Wassidik, dan penyidiknya,” kata Whisnu saat dikonfirmasi oleh Tempo, Senin, 30 Januari 2023.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang dibuat oleh Bareskrim Polri kepada Tony Trisno tertanggal 27 Januari 2023, gelar perkara tersebut dilakukan pada 1 September 2022. Gelar perkara tersebut merekomendasikan kasus dengan Nomor Laporan Polisi tertanggal 12 Juni 2021 yang dilaporkan oleh Tony Trisno ke Bareskrim bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya dihentikan.
“Laporan dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana penggelapan, yang diduga dilakukan terlapor Ian Rian Susanto dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana terhitung tanggal 26 Januari 2023,” bunyi surat ketetapan penghentian penyidikan yang dilihat Tempo.
Berdasarkan ketetapan tersebut, Bareskrim menghentikan penyidikan dugaan penipuan terkait pembelian satu unit mobil McLaren Senna warna hitam. Adapun benda sitaan yang disita selama penyidikan dikembalikan kepada yang berhak. Melalui surat ini Bareskrim Polri juga memberitahukan penghentian penyelidikan kepada Kejaksaan Agung RI serta pihak terkait.
Tanggapan kuasa hukum Tony Trisno
Menanggapi SP3 kasus kliennya, kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi menerima pemberitahuan penghentian penyidikan laporan kliennya. Ia mengatakan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kita akan cari upaya hukum lain. Bisa jadi (membuat laporan baru) atau melakukan gugatan perdata. Ini yang masih kami pelajari,” kata Heroe saat dihubungi Tempo.
Selanjutnya, awal mula kasus Tony Trisno vs Ian Rianto Susanto