TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi mengungkap alasan kenapa meminta garis polisi (police line) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan, dicopot.
Permintaan ini disampaikan kuasa hukum dalam nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan seharusnya garis polisi dilepas apabila kasusnya telah selesai. Ia mengatakan permintaan ini muncul setelah pembicaraan kuasa hukum dengan Putri Candrawathi.
“Di salah satu pembicaraan kami dengan Bu Putri juga, di sana kan ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Kalau masuk ke dalam itu kan ada beras juga ya di dapur itu, kan juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan dan juga ada barang-barang lain yang tidak relevan,” kata Febri setelah selesai pembacaan pleidoi.
Selain itu, hakim juga sudah melakukan pemeriksaan setempat, dan menurutnya akan lebih baik apabila lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya. Ini permintaan dari kami dan tentu kita tunggu bagaimana sikap majelis hakim di dalam putusannya,” ujar Febri.
Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan jaksa penuntut umum mencabut garis polisi (police line) rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan Garis Polisi (Police Line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan dan mengembalikan mengembalikan barang barang milik Terdakwa dan Keluarga Terdakwa,” kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat membacakan pleidoi, Rabu, 25 Januari 2023.
Tim Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan klien mereka dari segala dakwaan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar menjatuhkan putusan dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata Arman.
Arman meminta majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, poin petitum selanjutnya meminta hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba, serta meminta majelis halim memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.
Baca: 3 Poin Isi Pledoi yang Disampaikan Putri Candrawathi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.