TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menilai eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. JPU mengatakan Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berfikir dan meninbang-menimbang pembunuhan," ujar JPU pada Selasa 17 Januari 2023.
Jaksa mengatakan salah satu fakta yang menunjukkan hal itu adalah Ferdy Sambo yang berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Brigadir J. Salah satunya adalah, kata jaksa, Ferdy Sambo kedapatan mengelap senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengelap senjata untuk menghilangkan barang bukti berupa sidik jari," ujar jaksa.
Sambo sudah merencanakannya
Selanjutnya, jaksa mengatakan ada hal lain yang dapat membuktikan Ferdy Sambo merencanakan penembakan Brigadir J. Fakta tersebut adalah rencana Sambo untuk bermain bulutangkis sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Ini membuktikan Ferdy Sambo telah memperhitungkan sebelum melakukan penembakan Yosua Hutabarat," ujar dia.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.
Lima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.
Selanjutnya: tuntutan untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal..