TEMPO.CO, Jakarta - Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku istrinya sempat khawatir Arif akan dibunuh Ferdy Sambo jika bicara jujur dalam kasus kematian Yosua.
Hal ini disampaikan Arif Rachman Arifin saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023. Hakim Ketua Akhmad Suhel menyampaikan Arif menjadi yang pertama diperiksa sebagai terdakwa mendahului Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria karena hakim melihat Arif jujur.
“Rasa takut itu besar Yang Mulia. Kemarin ketika saya menceritakan yang berbeda dengan Pak Ferdy Sambo saja, terus terang keluarga saya takut. Istri saya saja sampai bilang ketika Pak anak-anak…,” cerita Arif sempat terhenti untuk menangis menyeka air matanya dengan sapu tangan.
“Bayangkan ajudan saja bisa disuruh dibunuh, katanya, gimana saya tidak kepikiran Yang Mulia,” kata Arif.
Baca juga: Arif Rachman Arifin Mengaku Gemetar Ketakutan Tonton Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup
Mantan Wakil Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri ini terjerat kasus setelah ia menjalani perintah Ferdy Sambo untuk menutupi jejak pembunuhan Yosua.
Namun Arif baru sadar cerita tembak-menembak yang disebar Ferdy Sambo hanya rekayasa setelah menonton rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang disita anak buah Sambo.
Arif mengatakan ia menonton rekaman CCTV melalui laptop yang dibawa oleh Baiquni Wibowo. Bersama mereka, Arif menonton video di teras rumah eks Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit setelah olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 13 Juli pukul 2 dini hari. Rumah Ridwan Soplanit persis bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.
Dalam surat dakwaan, Arif Rachman Arifin kaget melihat Yosua masih hidup karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo tentang tembak-menembak.
Arif kemudian keluar rumah Ridwan Soplanit dan menelepon Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Ia menceritakan apa yang ia lihat dalam rekaman kepada Hendra.
Mendengar suara Arif gemetar dan ketakutan, Hendra menenangkan dan memintanya menghadap dirinya dan Ferdy Sambo. Saat menghadap, Arif Rachman diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus dan memusnahkan rekaman yang ia tonton di rumah Ridwan Soplanit.
Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hendra Kurniawan Cs Diperiksa sebagai Terdakwa Obstruction of Justice Hari ini