TEMPO.CO, Jakarta - Arif Rachman Arifin mengaku sempat gemetar dan tidak bisa berdiri setelah menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ketika Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya.
Hal ini diungkapkan Arif Rachman Arifin saat diperiksa sebagai terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.
“Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck. Saya sebenarnya enggak bisa ngomong Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa. Jadi keluar menelepon awal mulanya itu nelepon enggak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampai bilang ‘sudah tenang-tenang jangan panik’,“ kata Arif Rachman Arifin.
Hakim Ketua Akhmad Suhel menanyakan kenapa Arif sampai begitu takutnya setelah menonton rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga tersebut. Arif menjelaskan ia takut karena ada sesuatu yang tidak sesuai.
“Seharusnya ‘wah enggak beres ini’ kan gitu,bukan saudara jadi gemeteran kan gitu? Masalahnya bukan saudara kan pelakunya," kata hakim.
“Hal yang kita yakini menurut kita itu benar ceritanya terus terjadi hal berbeda itu kan mengagetkan kita dan membuat kita panik. Sementara dari awal kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya,” tutur Arif.
Arif mengatakan ia menonton rekaman CCTV melalui laptop yang dibawa oleh Baiquni Wibowo. Bersama mereka, Arif menonton video di teras rumah eks Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit setelah olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 13 Juli pukul 2 dini hari. Rumah Ridwan Soplanit persis bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.
Arif Rachman Arifin bersama Baiquni Wibowo dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
Dalam surat dakwaan, Arif Rachman Arifin kaget melihat Yosua masih hidup karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo tentang tembak-menembak.
Arif kemudian keluar rumah Ridwan Soplanit dan menelepon Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Ia menceritakan apa yang ia lihat dalam rekaman kepada Hendra. Mendengar suara Arif gemetar dan ketakutan, Hendra menenangkan dan memintanya menghadap dirinya dan Ferdy Sambo. Saat menghadap, Arif Rachman diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus dan memusnahkan rekaman yang ia tonton di rumah Ridwan Soplanit.
Baca: Chuck Putranto Tak Berani Tanya Ferdy Sambo saat Lihat Mayat Brigadir J
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.