TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria akan diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.
“Benar (agenda pemeriksaan terdakwa), sesuai dinamika persidangan untuk terdakwa HK dan ANP,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Januari 2023.
Selain Hendra dan Agus Nur Patria, persidangan juga rencananya akan memeriksa Arif Rachman Arifin sebagai terdakwa. Adapun untuk terdakwa Irfan Widyanto, majelis hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum menghadirkan saksi ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi sebagai meringankan atau a de charge.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif, Irfan Widyanto mengaku Agus Nur Patria memerintahkannya mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli atau sehari setelah pembunuhan Brigadir J.
Irfan, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengatakan ia ditelepon atasannya Ajun Komisaris Besar Ari Cahya pada 9 Juli 2022. Ari Cahya alias Acay saat itu menjabata Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Awalnya Acay ditelepon Hendra Kurniwan dan Agus Nur Patria. Sebab sedang di Bali, Acay mengutus Arif untuk ke Kompleks Polri Duren Tiga atau TKP pembunuhan Yosua.
Setiba di Kompleks Polri Duren Tiga, Irfan mengatakan Agus Nur Patria memerintahkannya mengganti DVR CCTV di pos pengamanan kompleks. Rekaman DVR CCTV itu memperlihatkan Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Temuan ini mematahkan skenario tembak-menembak antara Richard Eliezer dan Yosua yang dibuat Ferdy Sambo.
Keempat terdakwa terjerat perkara obstruction of justice karena dituduh membantu Ferdy Sambo dalam menutupi fakta pembunuhan berencana Yosua dengan mendukun skenario tembak-menembak antaranggota polisi. Mereka didakwa karena mengintervensi penyidikan dan menutupi barang bukti tanpa prosedur.
Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Yosua, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca: Chuck Putranto Tak Berani Tanya Ferdy Sambo saat Lihat Mayat Brigadir J