Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

image-gnews
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menghentikan penangguhan penahanan Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu akhirnya digiring ke kantor KPK pada Kamis 12 Januari 2023.

Penahanan Lukas sempat ditangguhkan karena menjalani serangkaian proses kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pasca ditangkap beberapa waktu lalu. Tersangka kasus dugaan suap itu tiba di gedung Merah Putih pukul 17.10 WIB bersama tim KPK menggunakan mobil ambulans.

Kedatangan Lukas juga dikawal tim gabungan dari kepolisian, Gegana, serta Brimob. Setelah keluar dari mobil, Lukas Enembe langsung didudukkan di kursi roda. Ia terlihat sudah menggunakan rompi oranye saat keluar dari ambulans.

Baca: Kata Perawat Benjolan di Jidat Setya Novanto Tak Segede Bakpao

Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 17.10 WIB. Ia tiba dari RSPAD Gatot Soebroto setelah menjalani serangkaian proses kesehatan disana. Kedatangan Lukas Enembe tersebut dikawal dari Tim Brimob dan kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. TEMPO/Mirza Bagaskara

Koruptor Tiba-tiba Sakit Setelah Ditangkap KPK

Kemunculan Lukas Enembe ke publik dengan kursi roda menambah daftar tersangka korupsi yang jatuh sakit usai ditangkap atau ditetapkan oleh KPK. Berikut rangkuman sejumlah koruptor yang jatuh sakit saat ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah.

1. Surya Darmadi

Surya Darmadi terlibat dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 18 Agustus 2022 lalu, Surya datang dengan memakai kursi roda.

Karena mengaku sakit, Kejagung akhirnya menghentikan pemeriksaan. Padahal, menurut pantauan awak media, tersangka kasus korupsi lahan itu terlihat bisa berjalan sebelum menggunakan kursi roda. Namun, di tengah pemeriksaan, Surya Darmadi mengeluh sakit di bagian dada.

2. Nur Mahmudi Ismail

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta jadwal pemeriksaan atas dirinya diundur lantaran mengaku sakit. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan. Polresta Depok telah menjadwalkan pemeriksaan dirinya pada 6 September 2018. Melalui staf pribadinya, Nur mengaku lupa ingatan. Penyebabnya, dia terjatuh saat bermain voli pada 18 Agustus sebelumnya.

3. Setya Novanto

Tak ada yang lebih dramatis ketimbang Setya Novanto alias Setnov. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu beralasan sakit demi menghindari pemeriksaan KPK. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada September 2017, beredar foto Setnov tengah berbaring di rumah sakit. Politikus Golkar itu disebut alami masalah penyakit dalam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai mengaku ada yang janggal. Sebab dalam foto tersebut, monitor tidak menunjukkan gerakan. “Monitornya tidak berfungsi,” sindir Yorrys. Kendati begitu, Setnov bersikukuh mengaku sakit dan selalu mangkir dari panggilan KPK.

Merasa kurang dramatis, Setnov membuat kebohongan yang lebih besar demi menghindari KPK. November tahun yang sama, tersangka korupsi itu membuat setingan dirinya mengalami kecelakaan. Akibatnya, kuasa hukum Novanto kala itu Fredrich Yunadi menyebut, kliennya mengalami luka parah hingga gejala gegar otak.

Setnov disebut mengalami pembengkakan pada kepala. Fredrich menyebut benjolan itu seperti bakpao. “Di kepala bengkak, benjol besar, tangan luka berdarah. Benjol seperti bakpao,” ujar Fredrich di RS Medika, November 2017 silam.

Hasil penelusuran KPK, kecelakaan itu terbukti hanya skenario. Setnov sengaja menghalangi proses penyidikan korupsi dengan berbagai upaya. Dokter dan kuasa hukum yang terlibat akhirnya turut ditetapkan tersangka oleh KPK.

4. Udar Pristono

Jaksa menuntut Udar Pristono divonis penjara 19 tahun. Namun Majelis Hakim hanya menjatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi itu pada eksekusi Rabu, 23 September 2015 lalu. Saking senangnya karena vonis lebih ringan, eks Kadishub DKI itu berjalan ke meja Majelis Hakim dan kuasa hukumnya. Padahal sebelumnya Udar mengaku sakit dan terpaksa menggunakan kursi roda.

Salah seorang hadirin yang kaget karena Udar dapat berjalan kemudian menyeletuk, “Kursi rodanya Pak.” Namun, hal itu tidak dihiraukan Udar karena terlalu senang. Sebelumnya Udar berdalih kakinya infeksi akibat gigitan nyamuk. Lukanya makin parah karena dia menderita diabetes.

5. Anas Urbaningrum

Saat menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Februari 2014, Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum irit bicara. Tersangka kasus korupsi wisma atlet Hambalang itu mengaku sedang sakit gigi. Penyakitnya itu diakuinya kambuh sejak ditahan pada Januari 2014.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Kuasa Hukum Sempat Heran Saat Penyidik KPK Tanya Lukas Enembe Soal Saksi Meringankan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

17 menit lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Eddy Hiariej mempertanyakan kesiapan KPK menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kliennya.


Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

43 menit lalu

 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Harno Trimadi, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 21 Juli 2023. Harno Trimadi, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Pengadilan TIpikor Jakarta memvonis 2 pegawai DJKA Kemenhub dalam kasus korupsi paket Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera.


Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

55 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

KPK memanggil Anggota Komisi Vi DPR Ri dari Fraksi Partai Golkar sekaligus mantan Komisaris PT EKI dalam kasus korupsi APD Kemenkes.


Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

2 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

KPK menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan sidang peradilan yang diajukan Eddy Hiariej cs.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

7 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi yang diusut oleh KPK.


Catatan Abraham Samad, BW dan Novel Baswedan untuk Debat Capres Cawapres Tema Pemberantasan Korupsi

9 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Catatan Abraham Samad, BW dan Novel Baswedan untuk Debat Capres Cawapres Tema Pemberantasan Korupsi

Menjelang debat capres cawapres pertama, aktivis antikorupsi Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menyoroti tema pemberantasan korupsi


Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyesali adanya koruptor yang dimakamkam di taman makam pahlawan.


Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

19 jam lalu

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama sejumlah aktivis menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.


Menuju Sidang Etik, Mantan Penyidik KPK Minta Dewas Beri Sanksi Berat Firli Bahuri

1 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Dewas KPK akan menaikkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, karena memiliki sejumlah bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik yang akan digelar pada 14 Desember mendatang, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Menuju Sidang Etik, Mantan Penyidik KPK Minta Dewas Beri Sanksi Berat Firli Bahuri

Dewas KPK akan menaikkan dugaan kasus pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan.


Mahfud Md Sebut ada 1250 Koruptor, 84 Persen dari Kalangan Sarjana

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Sebut ada 1250 Koruptor, 84 Persen dari Kalangan Sarjana

Mahfud Md mengatakan dari 1.250 koruptor, ada 84 persen berasal dari kalangan sarjana. Koruptor ini, kata dia, tidak intelek dan tak punya moralitas.