Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spanduk Penolakan Anies Baswedan di NTT, Masuk Kategori Kampanye Hitam?

image-gnews
Anies Baswedan menyapa warga dalam acara perpisahannya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Anies Baswedan menyapa warga dalam acara perpisahannya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini spanduk penolakan Anies Baswedan beredar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Spanduk yang ditujukan kepada Bakal Calon Presiden usungan Partai Nasdem itu dipasang di beberapa titik di Kota Kupang. Apakah masuk kategori kampanye hitam terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu?

Salah satu spanduk bertuliskan “NTT sonde butuh Anies” alias NTT tidak butuh Anies. Dalam spanduk tersebut terdapat gambar Anies dengan latar belakang hitam. Foto Anies juga dibubuhi lambang atau kode “terlarang”. Di lain tempat spanduk tersebut bertuliskan " Kami Menolak Dengan Keras!! Anies Baswedan Bapak Politik Identitas".

Begini tanggapan NasDem. "Bagi kami (NasDem) semakin banyak kampanye hitam terhadap salah seorang kandidat maka ini semakin menunjukkan ketakutan dari lawan-lawan politiknya," kata sekretaris NasDem NTT Yusak Meok, pada Senin 9 Januari 2023. 

Baca: Anies Baswedan Gencar Bersafari, Politikus Nasdem Ungkap Sumber Dananya

Apa Kategori Kampanye Hitam 

Menurut Jay C. Thomas dan Michel Hersen dalam buku Handbook of Mental Health in the Workplace mengungkapkan kampanye hitam merupakan upaya merusak reputasi seseorang. Modusnya dengan cara propaganda negatif. Target umumnya adalah pejabat publik, politikus, kandidat politik, maupun aktivis.

Secara gamblang Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI menjelaskannya bahwa kampanye hitam adalah kampanye dengan menjelek-jelekkan lawan politik. Menjelek-jelekkan lawan politik di sini dalam artian memfitnah. Yaitu dengan mengungkapkan fakta yang belum tentu benar atau memang tidak benar. Sengaja dilontarkan untuk menjatuhkan pihak lawan.

Dalam politik, menjelekkan lawan ternyata tidak terlalu dianggap bermasalah. Asalkan kejelekan yang disampaikan adalah kelemahan lawan yang kebenarannya dapat dibuktikan. Kampanye ini disebut kampanye negatif. Perbedaan keduanya hanyalah benar dan tidak benar ihwal kejelekan lawan yang disampaikan. Namun sama-sama memiliki tujuan untuk menjatuhkan lawan politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya. Misal, ada berita yang menunjukkan data-data, misal hutang luar negeri, itu sah dan bisa saja dikeluarkan. Pemilih akan lebih cerdas memilih,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, dikutip dari laman law.ui.ac.id.

Sementara itu, menurut Undang-undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, kampanye hitam dilarang. Larangan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d. Peserta kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Jika terbukti melanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Namun, bagi pelaku kampanye negatif, tidak dapat dipidanakan. Terutama jika kejelekan yang disampaikan adalah benar. Namun jika pihak lawan merasa terfitnah dan dapat membuktikan hal tersebut, pelaku bisa dijerat pasal UU Pemilu. Mereka dapat melaporkan ke Bawaslu. Selain berdampak pada pelaku, kampanye negatif yang dianggap sebagai kampanye hitam juga berpengaruh pada partai.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

17 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

21 jam lalu

Kantor Imigrasi Surabaya melakukan konferensi Pers bersama Polda NTT terkait penangkapan WNA Bangladesh yang diduga terlibat penyelundupan manusia. Foto: Dok Kanim Imigrasi Surabaya
Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

21 jam lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tiga dari kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan pernah dimintai uang untuk membayar membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.