TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Bogor bersama DPRD merumuskan kebijakan baru untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024. Langkah ini untuk mencegah terjadinya kembali kecurangan yang sempat membuat heboh pada PPDB tahun lalu.
“Kami menilai dari kondisi tahun lalu, perlu ada perbaikan dalam sistem PPDB di Kota Bogor dan bersepakat dengan Disdik untuk merumuskan formulasi kebijakan yang baru. Semoga ini bisa mengurangi celah-celah kecurangan yang ada,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri, Kamis, 16 Mei 2024.
Tahun lalu, pelaksanaan PPDB di Kota Bogor menjadi sorotan karena ditemukan kecurangan berupa manipulasi data KK demi bisa masuk sekolah impian lewat jalur zonasi. Buntutnya, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar bersama Disdik pada Senin, 13 Mei lalu, perubahan kebijakan antara lain mengenai persentase penerimaan peserta didik. Tahun lalu, persentase dari jalur zonasi adalah 55 persen. Namun, untuk tahun ini diturunkan menjadi 50 persen. Lima persen selisihnya kaan dialokasikan untuk jalur afirmasi menjadi 20 persen.
Selanjutnya, untuk penerimaan peserta didik melalui jalur prestasi dan perpindahan tidak mengalami perubahan. Angkanya 20 persen untuk jalur prestasi dan lima persen untuk perpindahan.
Menurut Saeful, perubahan persentase pada jalur zonasi bertujuan untuk mengurangi adanya migrasi administrasi kependudukan besar-besaran menjelang PPDB. "Kami ingin memfokuskan penerimaan siswa yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, Saeful mengatakan, perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal diharapkan sudah tidak diberlakukan lagi. Nantinya, sistem zonasi dibagi berdasarkan zona-zona yang sudah ditentukan berdasarkan wilayah kelurahan yang berada di sekitar lingkungan sekolah.
Saeful pun meminta agar Disdik Kota Bogor membentuk tim khusus PPDB dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi faktual sesuai dengan fungsinya masing- masing “Contohnya, pada jalur zonasi Disdik perlu melibatkan Disdukcapil dan aparatur wilayah kelurahan dan kecamatan. Untuk, jalur afirmasi melibatkan Dinsos dengan DTKS sebagai acuan datanya. Serta jalur prestasi dengan melibatkan Dispora dan Disparbud,” kata dia.
Selain itu, Saeful meminta agar tim verifikasi yang dibentuk bisa berkoordinasi secara baik dengan tim panitia PPDB dari masing-masing sekolah. “Pemkot Bogor harus bisa menjadi penyelenggara yang mengintegrasikan semua informasi dan data, agar tidak ada lagi kesalahpahaman tugas dan fungsi dari masing-masing bidang,” ujarnya.
Pilihan Editor: Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal