TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pleno Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati oleh peserta rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya menunggu surat presiden (surpes) perihal penunjukan wakil pemerintah untuk bersama membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu.
“Nanti akan kami bahas bersama dengan pemerintah, kami menunggu presiden bisa mengirimkan supresnya dan wakilnya siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Mei seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan draf RUU Kementerian Negara akan terlebih dahulu dikirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draf resmi usulan DPR, dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna juga akan ditugaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditunjuk membahas draf revisi UU Kementerian Negara bersama Pemerintah.
“Itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi, atau mungkin di AKD yang lain,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, pihaknya bersama perwakilan pemerintah yang ditunjuk akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU terkait untuk diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat pertama.
“Begitu kami paripurnakan dan drafnya dikirim ke presiden, pemerintah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas UU,” katanya.
PDIP dan PKS Setuju dengan Catatan
Supratman mengatakan sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui draf RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Namun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan persetujuan dengan catatan.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan aturan tentang jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.