TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Karyono Wibowo menyoroti revisi undang-undang atau UU Kementerian Negara yang tengah bergulir di DPR RI. "Di balik upaya Revisi UU Kementerian Negara yang bergulir saat ini, bisa jadi ada korelasinya dengan wacana kabinet gemuk yang akan dibentuk pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Karyono, Jumat, 17 Mei 2024.
Dia menuturkan, susunan kabinet pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi perbincangan pascapilpres. Wacana yang bergulir, kata dia, jumlah menteri kabinet keduanya berpotensi melebihi 34 kursi.
Karena itu, UU Kementerian Negara harus direvisi jika ingin menambah jumlah kursi menteri. Pasal 15 dalam beleid tersebut akan diubah menjadi jumlah keseluruhan Kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Perubahan pasal tersebut seolah mengonfirmasi wacana kabinet gemuk atau 'kabinet gemoy' yang terus bergulir," tutur Karyono.
Direktur Indonesian Public Institute ini menjelaskan revisi aturan pembatasan jumlah menteri tidak menjadi masalah fundamental, sejauh semangatnya untuk menyukseskan agenda pembangunan nasional.
Tapi harus memperhatikan dari berbagai sisi. Yakni, aspek realitas obyektif dari skema pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan masa kini dan akan datang.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Oleh karena itu, format susunan kabinet perlu mengedepankan efektifitas dan efisiensi anggaran," ucap Karyono.
Sebelumnya, Rapat pleno Badan Legislasi DPR telah menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan undang-undang pada Kamis, 16 Mei 2024.
Pembahasan yang dilakukan oleh DPR itu di tengah kabar Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang. Namun, Ketua Baleg DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi aturan jumlah kementerian yang dilakukan bersamaan dengan adanya isu tersebut hanya kebetulan.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan editor: Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?