TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan mantan komisioner KPK mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai kiriteria pembentukan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi alias Pansel KPK.
Sembilan orang itu adalah komisioner KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, komisioner KPK 2007-2011 Mochamad Jasin, Plt komisioner KPK 2009 Mas Achmad Santosa, dan komisioner KPK 2010-2014 Busyro Muqoddas.
Selain itu, ada pula komisioner KPK 2011-2015 Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad, serta komisioner KPK 2015-2019 Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, dan Saut Situmorang.
Sembilan mantan komisioner ini mengirimkan surat kepada Jokowi pada Sabtu, 18 Mei 2024. Dalam surat ini, mantan pimpinan KPK ini awalnya menjabarkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang kian mengkhawatirkan.
Temuan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi 2023 Indonesia mengalami stagnasi pada angka 34. Sedangkan dari sisi peringkat, Indonesia juga turun tajam, dari 110 ke 115.
"Bukan hanya itu saja, kondisi KPK pun mengalami hal serupa. Rentetan pelanggaran etik, bahkan persoalan hukum, turut mewarnai kepemimpinan Komisioner KPK masa jabatan 2019-2024," ujar Erry Riyana Hardjapamekas dalam surat tersebut.
Berdasarkan data dari sejumlah lembaga survei, kata dia, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi juga perlahan mulai pudar.
"Bapak Presiden, situasi semacam ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah untuk kembali meningkatkan performa KPK seperti sedia kala," ujar Mochamad Jasin dalam surat itu.
Sembilan mantan komisioner KPK ini menilai, momentum perbaikan terbuka lebar dengan pergantian komisioner KPK yang tak lama lagi berlangsung. Namun, pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
"Sederhananya, jika Panitia Seleksi diisi oleh figur-figur problematik, maka hal itu akan berimbas pada proses penjaringan dan dapat berujung pada terpilihnya Komisioner serta Dewan Pengawas bermasalah," ucap Mas Achmad Santosa.
Sembilan mantan komisioner KPK ini lalu meminta Jokowi dapat mempertimbangkan sejumlah kriteria sebelum memilih figur-figur yang akan menjadi Pansel KPK. Pertama, integritas. Nilai integritas ini tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, tapi juga menyangkut etika.
Kedua, kompetensi. Figur yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan KPK belakangan waktu terakhir.
Ketiga, independen. Mantan komisioner KPK ini berharap anggota Panitia Seleksi tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu.
"Poin independen menjadi krusial guna meminimalisir adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi," ujar Busyro Muqoddas.
Pilihan editor: Dapat Dukungan Golkar Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Khofifah: Siap Kerja Keras