Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spanduk Penolakan Anies Baswedan di NTT, Masuk Kategori Kampanye Hitam?

image-gnews
Anies Baswedan menyapa warga dalam acara perpisahannya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Anies Baswedan menyapa warga dalam acara perpisahannya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini spanduk penolakan Anies Baswedan beredar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Spanduk yang ditujukan kepada Bakal Calon Presiden usungan Partai Nasdem itu dipasang di beberapa titik di Kota Kupang. Apakah masuk kategori kampanye hitam terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu?

Salah satu spanduk bertuliskan “NTT sonde butuh Anies” alias NTT tidak butuh Anies. Dalam spanduk tersebut terdapat gambar Anies dengan latar belakang hitam. Foto Anies juga dibubuhi lambang atau kode “terlarang”. Di lain tempat spanduk tersebut bertuliskan " Kami Menolak Dengan Keras!! Anies Baswedan Bapak Politik Identitas".

Begini tanggapan NasDem. "Bagi kami (NasDem) semakin banyak kampanye hitam terhadap salah seorang kandidat maka ini semakin menunjukkan ketakutan dari lawan-lawan politiknya," kata sekretaris NasDem NTT Yusak Meok, pada Senin 9 Januari 2023. 

Baca: Anies Baswedan Gencar Bersafari, Politikus Nasdem Ungkap Sumber Dananya

Apa Kategori Kampanye Hitam 

Menurut Jay C. Thomas dan Michel Hersen dalam buku Handbook of Mental Health in the Workplace mengungkapkan kampanye hitam merupakan upaya merusak reputasi seseorang. Modusnya dengan cara propaganda negatif. Target umumnya adalah pejabat publik, politikus, kandidat politik, maupun aktivis.

Secara gamblang Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI menjelaskannya bahwa kampanye hitam adalah kampanye dengan menjelek-jelekkan lawan politik. Menjelek-jelekkan lawan politik di sini dalam artian memfitnah. Yaitu dengan mengungkapkan fakta yang belum tentu benar atau memang tidak benar. Sengaja dilontarkan untuk menjatuhkan pihak lawan.

Dalam politik, menjelekkan lawan ternyata tidak terlalu dianggap bermasalah. Asalkan kejelekan yang disampaikan adalah kelemahan lawan yang kebenarannya dapat dibuktikan. Kampanye ini disebut kampanye negatif. Perbedaan keduanya hanyalah benar dan tidak benar ihwal kejelekan lawan yang disampaikan. Namun sama-sama memiliki tujuan untuk menjatuhkan lawan politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya. Misal, ada berita yang menunjukkan data-data, misal hutang luar negeri, itu sah dan bisa saja dikeluarkan. Pemilih akan lebih cerdas memilih,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, dikutip dari laman law.ui.ac.id.

Sementara itu, menurut Undang-undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, kampanye hitam dilarang. Larangan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d. Peserta kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Jika terbukti melanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Namun, bagi pelaku kampanye negatif, tidak dapat dipidanakan. Terutama jika kejelekan yang disampaikan adalah benar. Namun jika pihak lawan merasa terfitnah dan dapat membuktikan hal tersebut, pelaku bisa dijerat pasal UU Pemilu. Mereka dapat melaporkan ke Bawaslu. Selain berdampak pada pelaku, kampanye negatif yang dianggap sebagai kampanye hitam juga berpengaruh pada partai.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

43 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

Rusdin Abdullah digadang-gadang akan diusung sebagai bakal calon Wali Kota Makassar pada Pilkada 2024.


Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

1 jam lalu

Rusdin Abdullah. TEMPO/Fahmi Ali
Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

Gerindra dan NasDem menjajaki kerja sama Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

5 jam lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

5 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

21 jam lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

2 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

2 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.