Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spanduk Penolakan Anies Baswedan di NTT, Masuk Kategori Kampanye Hitam?

image-gnews
Anies Baswedan menyapa warga dalam acara perpisahannya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Anies Baswedan menyapa warga dalam acara perpisahannya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini spanduk penolakan Anies Baswedan beredar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Spanduk yang ditujukan kepada Bakal Calon Presiden usungan Partai Nasdem itu dipasang di beberapa titik di Kota Kupang. Apakah masuk kategori kampanye hitam terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu?

Salah satu spanduk bertuliskan “NTT sonde butuh Anies” alias NTT tidak butuh Anies. Dalam spanduk tersebut terdapat gambar Anies dengan latar belakang hitam. Foto Anies juga dibubuhi lambang atau kode “terlarang”. Di lain tempat spanduk tersebut bertuliskan " Kami Menolak Dengan Keras!! Anies Baswedan Bapak Politik Identitas".

Begini tanggapan NasDem. "Bagi kami (NasDem) semakin banyak kampanye hitam terhadap salah seorang kandidat maka ini semakin menunjukkan ketakutan dari lawan-lawan politiknya," kata sekretaris NasDem NTT Yusak Meok, pada Senin 9 Januari 2023. 

Baca: Anies Baswedan Gencar Bersafari, Politikus Nasdem Ungkap Sumber Dananya

Apa Kategori Kampanye Hitam 

Menurut Jay C. Thomas dan Michel Hersen dalam buku Handbook of Mental Health in the Workplace mengungkapkan kampanye hitam merupakan upaya merusak reputasi seseorang. Modusnya dengan cara propaganda negatif. Target umumnya adalah pejabat publik, politikus, kandidat politik, maupun aktivis.

Secara gamblang Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI menjelaskannya bahwa kampanye hitam adalah kampanye dengan menjelek-jelekkan lawan politik. Menjelek-jelekkan lawan politik di sini dalam artian memfitnah. Yaitu dengan mengungkapkan fakta yang belum tentu benar atau memang tidak benar. Sengaja dilontarkan untuk menjatuhkan pihak lawan.

Dalam politik, menjelekkan lawan ternyata tidak terlalu dianggap bermasalah. Asalkan kejelekan yang disampaikan adalah kelemahan lawan yang kebenarannya dapat dibuktikan. Kampanye ini disebut kampanye negatif. Perbedaan keduanya hanyalah benar dan tidak benar ihwal kejelekan lawan yang disampaikan. Namun sama-sama memiliki tujuan untuk menjatuhkan lawan politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya. Misal, ada berita yang menunjukkan data-data, misal hutang luar negeri, itu sah dan bisa saja dikeluarkan. Pemilih akan lebih cerdas memilih,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, dikutip dari laman law.ui.ac.id.

Sementara itu, menurut Undang-undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, kampanye hitam dilarang. Larangan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d. Peserta kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Jika terbukti melanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Namun, bagi pelaku kampanye negatif, tidak dapat dipidanakan. Terutama jika kejelekan yang disampaikan adalah benar. Namun jika pihak lawan merasa terfitnah dan dapat membuktikan hal tersebut, pelaku bisa dijerat pasal UU Pemilu. Mereka dapat melaporkan ke Bawaslu. Selain berdampak pada pelaku, kampanye negatif yang dianggap sebagai kampanye hitam juga berpengaruh pada partai.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Pakar Prediksi Anies Baswedan Bisa Kena Kampanye Hitam di Pilpres 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Jawa Tengah Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024

2 jam lalu

Pimpinan sidang memeriksa identitas pelapor dan terlapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Semarang Selasa, 20 Februari 2024. Sidang mengagendakan pembacaan pelapor dari tim hukum paslon 01 Amin tentang dugaan 502.564 DPT bermasalah di Jawa Tengah. (foto : Budi Purwanto)
Bawaslu Jawa Tengah Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024

Bawaslu Jawa Tengah menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dam luncurkan peta kerawanan Pilkada 2024


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

3 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

6 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

7 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


PSI Yakin Ridwan Kamil Jadi Kuda Hitam di Pilkada Jakarta

15 jam lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
PSI Yakin Ridwan Kamil Jadi Kuda Hitam di Pilkada Jakarta

PSI menilai Ridwan Kamil Bisa menjadi Kuda Hitam untuk melawan Anies Baswedan dan Ahok di Pilkada Jakarta.


7 Tempat Wisata Menarik di Ende NTT, Ada Danau dengan Tiga Warna

16 jam lalu

Tempat wisata menarik di Ende, danau Kelimutu. Foto: Canva
7 Tempat Wisata Menarik di Ende NTT, Ada Danau dengan Tiga Warna

Jika berencana pergi ke Ende Nusa Tenggara Timur, Anda bisa berkunjung ke tempat wisata menarik di Ende berikut ini. Ada danau dengan tiga warna.


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

17 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

18 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menangkap bekas Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sore tadi.


Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

21 jam lalu

Sahroni Sebut Ada Dewa yang Mengatur Percaturan Pilkada Jakarta
Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

Sejumlah pengamat mengomentari pernyataan Ahmad Sahroni soal sosok dewa politik yang mengatur Pilkada Jakarta.


Soal Pilkada Jakarta, Politikus PDIP: Partai Harus Melihat Rakyat Maunya ke Mana

1 hari lalu

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI/am.
Soal Pilkada Jakarta, Politikus PDIP: Partai Harus Melihat Rakyat Maunya ke Mana

Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan partai harus melihat rakyat maunya ke mana dalam Pilkada Jakarta yang ditunjukkan dengan hasil survei.