TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS atas dugaan suap. Bambang resmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta mulai Selasa, 3 Januari 2023 untuk 20 hari ke depan atau sampai 22 Januari 2023.
"Masa penahanan tersebut akan terhitung dimulai dari hari ini Selasa 3 Januari 2022," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Bambang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa lalu. KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Desember lalu. Mereka juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan apartemen milik perwira menengah Polri tersebut pada 29 Desember 2022.
Berikut fakta-fakta dan profil Bambang Kayun:
1. Terseret kasus perebutan warisan
Bambang diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan, pasangan suami istri Herwansyah dan Emilia Said. Kasus ini bermula dari sengketa waris milik pengusaha asal Pontianak, almarhum H.M Said Kapi yang merupakan pemilik PT Ari Citra Mulia.
Sengketa terjadi antara istri Said Kapi, Dewi Ariati dengan anak tirinya, Emilia, yang merupakan anak dari pernikahan kedua Said Kapi. Emilia dan suaminya diduga menggunakan surat palsu itu untuk menggelapkan dana PT. Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sekitar Rp 2 triliun. Padahal, dana itu disebut milik Dewi dan anak-anaknya.
Kasus ini telah dilaporkan sejak 2016 lalu ke Bareskrim Polri. Emilia dan suaminya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya disebut telah melarikan diri ke luar negeri sejak 28 April 2021.
2. Terima uang puluhan miliar
Firli Bahuri menyatakan AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang hingga puluhan miliar rupiah dari Emilia Said dan Hermansyah.
"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar," kata dia.
3. Suap untuk melindungi Emilia dan suaminya
Penyuapanan terhadap Bambang Kayun, menurut Firli, bertujuan untuk mengawal dan melindungi Emilia dan Herwansyah terhindar dari proses hukum. Akibatnya Emilia dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri dan keberadaannya masih belum diketahui.
"Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," ucap Firli.
Selanjutnya, pasal yang menjerat Bambang Kayun