TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menemukan sejumlah permasalahan sepanjang 2022. Tim bentukan Polri ini mengungkap ada beberapa titik rawan korupsi yang mereka temukan.
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menyebut penemuan ini antara lain ihwal rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, khususnya tambang nonbatuan.
Rekening tersebut seharusnya dikelola oleh pemerintah pusat (Ditjen Minerba KESDM). Pengelolaan rekening saat ini umumnya masih dalam penguasaan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. “Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah,” ujar Novel Baswedan.
Selain melaporkan sejumlah penemuan, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri juga menyebutkan sejumlah tantangan pada 2023. Ada tiga tantangan besar yang akan dihadapi Indonesia, yaitu krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan atau ancaman resesi ekonomi.
Mengingat kondisi tersebut, dalam rangka upaya optimalisasi pencegahan korupsi, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri pada 2023 direncanakan akan berfokus pada sejumlah hal, yaitu:
Melanjutkan kegiatan pencegahan korupsi tahun ini, terutama terkait dengan ketahanan pangan. Satgassus akan mengintensifkan kebijakan pupuk bersubsidi pada tataran implementatif. Sehingga tepat sasaran dan tepat guna serta diperluas pada bidang lainnya. Antara lain terkait pengadaan bibit dan bantuan kepada petani atau nelayan.
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri juga akan berfokus pada pengawasan penerimaan negara. Tekhusus ihwal sektor utama penerimaan negara, baik pajak dan bukan pajak. Selain itu, tim juga akan melakukan upaya pencegahan di sektor pengeluaran negara. Terutama terkait dengan tingginya belanja infrastruktur.
Tim bentukan Polri ini juga akan melanjutkan pemantauan di sektor bantuan sosial. Khususnya pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Selain itu juga pemantauan terkait bantuan sosial lainnya serta pencegahan korupsi pada sektor bantuan Pendidikan
Novel Baswedan dan kawan-kawan juga bakal melanjutkan program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis. Selain itu juga melakukan program peningkatan integritas melalu kegiatan pendidikan dan kampanye anti korupsi.
Satgasus Pencegahan Korupsi Polri ini merupakan satuan tugas yang berada langsung di bawah Kapolri. Dibentuk secara khusus dalam rangka melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Didirikan berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022.
Satgassus ini dibentuk juga sebagai tindak lanjut atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1854/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021 tentang Pengangkatan Khusus Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Total ada 44 eks pegawai KPK yang diangkat jadi ASN Polri dan tergabung dalam satuan tugas khusus ini.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: 5 Temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sepanjang 2022
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.