Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Lin Che Wei 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Goreng

image-gnews
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (kedua kiri), anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (tengah), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kanan), Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kiri) dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kedua kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022. Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA/Sigid Kurniawan
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (kedua kiri), anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (tengah), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kanan), Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kiri) dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kedua kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022. Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tidak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei. Pria bernama alias Webinanto Hakimdjati itu sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis kepada Lin Che Wei pada Rabu, 4 Januari 2023.

Vonis Lin Che Wei ini lebih rendah dari tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Lin Che Wei adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, selain Lin Che Wei ada empat terdakwa lain, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). 

Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Baca juga: Lin Che Wei Yakin Tak Terlibat Korupsi Minyak Goreng, Beberkan Tiga Bukti

Kedua, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216. 

Dalam kasus korupsi minyak goreng ini, Lin Che Wei diketahui bergerak bersama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana. Dalam kasus ini, IWW beperan mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. 

Selanjutnya, Kejagung sebut peran Lin Che Wei...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

17 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

Berikut ini dua ekspresi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di medsos atas kebijakan Jokowi buka keran ekspor pasir laut.


Promo Indomaret dan Alfamart Terbaru, Ada Susu UHT hingga Minyak Goreng

7 hari lalu

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di beberapa gerai minimarket. Ini cara bayar BPJS Kesehatan via Indomaret dan Alfamart. Foto: Wikimedia Commons
Promo Indomaret dan Alfamart Terbaru, Ada Susu UHT hingga Minyak Goreng

Deretan diskon harga dan promo tebus murah di Indomaret dan Alfamart pada September 2024.


5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

21 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. bimcbali.com
5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

Sederet minyak nabati alternatif pengganti minyak goreng kelapa sawit untuk memasak yang lebih sehat.


Penghapusan DMO Dinilai Hanya Menguntungkan Produsen Minyak Goreng

31 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
Penghapusan DMO Dinilai Hanya Menguntungkan Produsen Minyak Goreng

Peneliti Center of Reform on Economics Eliza Mardian menilai penghapusan domestic market obligation (DMO) hanya untungkan produsen minyak goreng


Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

31 hari lalu

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.


Zulhas Hapus DMO Minyak Goreng Curah, CORE Sebut Masyarakat Kian Terbebani: Daya Beli Turun, Marak PHK..

31 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kemendag memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Hapus DMO Minyak Goreng Curah, CORE Sebut Masyarakat Kian Terbebani: Daya Beli Turun, Marak PHK..

Peneliti CORE menilai penghapusan DMO minyak goreng curah berpotensi kian membebani masyarakat. Begini penjelasan lengkapnya.


HET MinyaKita Naik, Kemendag: Karena Permintaan CPO Dunia Turun

31 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kemendag memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
HET MinyaKita Naik, Kemendag: Karena Permintaan CPO Dunia Turun

Kemendag resmi naikkah HET MinyaKita. Untuk alihkan pasar CPO dari luar ke dalam negeri.


Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Masyarakat Beralih ke MinyaKita

32 hari lalu

Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang MinyaKita diperlihatkan saat peluncuran di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Masyarakat Beralih ke MinyaKita

Mendag Zulhas terbitkan aturan menghapus minyak goreng curah. Minta masyarakat beralih ke MinyaKita.


HET MinyaKita Resmi Naik Jadi Rp 15.700

32 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
HET MinyaKita Resmi Naik Jadi Rp 15.700

Mendag Zulhas terbitkan Permendag yang atur soal kenaikan HET MinyaKita. Zulhas klaim telah pertimbangkan harga bahan baku dan daya beli masyarakat.


Zulhas Terbitkan Aturan soal DMO Minyak Goreng Rakyat: Hanya Ada MinyaKita

32 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Sebelumnya HET minyak goreng merek pemerintah itu dijual Rp 14.000/liter. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Terbitkan Aturan soal DMO Minyak Goreng Rakyat: Hanya Ada MinyaKita

Mendag Zulhas terbitkan aturan baru soal DMO minyak goreng rakyat. Kini hanya ada MinyaKita.