Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut pihaknya menyoroti peran Lin Che Wei yang kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait domestic market obligation atau DMO di Kementerian Perdagangan.
Penyidik menemukan banyak alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag terkait kasus korupsi minyak goreng, mulai dari alat bukti elektronik dan lainnya.
"Kami kan dari alat bukti banyak, kami lihat dari virtual, zoom meeting, kami lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan peran Lin Che Wei dalam kasus ini adalah ikut membuat kebijakan DMO dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. "Dia (LCW) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW)," kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Burhanuddin menyebutkan, ekonom itu direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan kontrak tertentu. "Tetapi di dalam pelaksanaannya, dia (LCW) ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO)," ucapnya.
Lin Che Wei juga disebut terlibat dalam berbagai kebijakan ekspor serta hadir di setiap rapat penting di kementerian tersebut. "Kami, tim penyidik, sudah mencoba (menelusuri) statusnya apa sih di sana, tapi belum, belum ada. Dia belum menyampaikan juga apa statusnya dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu (pihak) struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau dalam satu kementerian," kata Burhanuddin.
Adapun Lin Che Wei meyakini dirinya tidak terlibat dalam korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng. Dalam pleidoinya, ada tiga tangkapan percakapan yang disinyalir dapat membuktikannya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan tiga percakapan tersebut membuktikan kliennya tidak mau berurusan dengan persetujuan ekspor seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan adanya fakta seperti ini dan kemudian justru dengan adanya fakta tersebut mereka masih mengatakan LCW terkait dengan persetujuan ekspor, artinya mereka tidak mau tau ada kebenaran,” ujar dia pada Tempo, Ahad 1 Januari 2023.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Minyak Goreng yang Libatkan Lin Che Wei hingga Eks Dirjen Kemendag
M JULNIS FIRMANSYAH