TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS menyesalkan putusan bebas atas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Mereka mengatakan hal ini berbahaya bagi masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat.
"Ditambah ada beberapa peraturan baru yang dikeluarkan justru akan menimbulkan pola keberulangan," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kepada wartawan usai sidang peradilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Selain terdakwa, kata dia, ada beberapa terduga pelaku eksekutor lapangan itu tidak diadili dalam proses sidang kali ini. Dari fakta sidang, memang diakui dan dibuktikan adanya pelanggaran HAM di Paniai. Akan tetapi, sayangnya rantai komando itu tidak bisa dibuktikan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Keluarga Korban Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Sudah Ramalkan Isak Sattu Akan Divonis Bebas
Terdakwa sebagai perwira, kata dia, tidak dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat itu. Pada akhirnya memperlihatkan bagaimana awal peristiwa pelanggaran HAM dari penyelidikan hingga persidangan dinilai tidak berjalan maksimal.
"Tidak ada investigasi secara menyeluruh dari Kejaksaan Agung pada pembuktian dan pengadilannya juga dinilai hanya formalitas dan sangat berbahaya bagi pelanggaran HAM berat ke depan," kata Fatia.
Selain itu, polemik terkait dengan hak korban bagaimana kewajiban negara dalam hal ini TNI Angkatan Darat untuk bisa memulihkan hak-hak korban usai peristiwa itu yang seharusnya diselesaikan.
"Paling penting adalah negara harus memastikan adanya pemulihan kepada korban dan keluarga korban. Hal ini karena tidak ada sebuah pelibatan sedari awal terhadap keluarga korban di dalam peristiwa Paniai ini," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Isak Sattu.
"Karena terdakwa divonis bebas maka hak dan martabatnya dibebankan oleh negara," kata Sutisna Sawati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 8 Desember 2022.
Dalam perkara ini, sidang dilaksanakan sebanyak 15 kali, mulai 21 September 2022, dan menghadirkan 36 orang saksi, 12 personel dari unsur Polri, 13 anggota TNI, enam saksi ahli, dan lima warga sipil. Namun, hanya dua yang hadir dalam sidang, sedangkan tiga orang lainnya dibacakan berita acara pemeriksaannya, hingga pembacaan putusan pada tanggal 8 Desember 2022.
Kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut terjadi saat pembubaran unjuk rasa oleh personel militer dan aparat kepolisian terkait dengan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil 1705/Paniai pada tanggal 8 Desember 2014 atas dugaan pemukulan warga pada tanggal 7 Desember 2014 ketika meminta sumbangan di jalan raya setempat untuk acara memperingati Natal.
Aparat akhirnya melakukan pembubaran paksa dan diduga menembakkan peluru tajam kepada ratusan peserta aksi saat menyerang kantor koramil setempat. Empat orang tewas dalam kejadian itu, yakni Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo ,dan Simon Degei serta 10 orang terluka.
Terdakwa Isak Sattu mengaku bersyukur karena dirinya divonis bebas dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. "Ini penolong bagi saya," kata Isak.
Ia pun berterima kasih kepada hakim yang telah memvonis bebas dari semua tuntutannya. "Semoga ke depan tak terjadi lagi peristiwa yang tak sepantasnya," kata dia.
Baca juga: Sidang Kasus HAM Berat Paniai, Saksi: Massa Memaksa Masuk Koramil, 3 Warga Tewas