Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Penghilangan Paksa

image-gnews
ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengatakan sampai saat ini DPR RI belum juga mengesahkannya meski Indonesia sudah menandatangani Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Orang secara Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances atau ICPPED) pada 27 September 2010. 

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat bernomor R21/pres/04/2022 kepada DPR RI pada April 2022 perihal ratifikasi tersebut. Jane menuturkan, surat yang dikirim juga menyertakan tanda tangan dari empat kementerian terkait, yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Pertahanan. 

“Kini prosesnya mangkrak di DPR RI lantaran tak kunjung disahkan sebagai Undang-Undang nasional dan ICPPED pada akhirnya menjadi satu-satunya konvensi HAM Internasional yang belum diratifikasi oleh Indonesia,” kata Jane lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 30 Agustus 2024. 

KontraS, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa, mengatakan desakan ini bertepatan dengan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang jatuh setiap 30 Agustus. Sejak 2011, 30 Agustus ditetapkan sebagai Hari Korban Penghilangan Orang secara Paksa Internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Peringatan ini diciptakan sebagai pengingat masyarakat dunia untuk memerangi kejahatan penghilangan orang secara paksa di berbagai negara. 

Jane menuturkan, di Indonesia praktik penghilangan orang secara paksa terjadi di beberapa daerah selama kurun waktu pemerintahan militeristik Orde Baru dan bahkan terjadi ketika masa reformasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat bahwa penghilangan paksa sudah terjadi setidaknya dalam Peristiwa 1965-1966. Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa menyayangkan Indonesia masih belum memiliki peraturan hukum yang secara spesifik mencegah dan melindungi semua orang dari penghilangan paksa.

Merujuk pada sejumlah penyelidikan pro-justicia yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM, penghilangan paksa terjadi pada 9 kasus pelanggaran berat HAM, antara lain peristiwa 1965-1966, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989-1998, peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, peristiwa Timor Timur 1999, peristiwa Wasior 2001-2002, dan peristiwa Timang Gajah 2001.

Tak hanya itu, penghilangan paksa juga terjadi di luar peristiwa pelanggaran berat HAM, di antaranya peristiwa Sentani 1970, peristiwa 27 Juli 1996, tragedi Biak Berdarah 1998, penghilangan paksa pasca periode DOM Aceh, pemindahan anak Timor Timur (stolen children), penghilangan paksa terhadap Theys H. Eluay dan Aristoteles Masoka, militerisasi di Papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setelah memasuki masa reformasi, risiko terjadinya penghilangan paksa menyasar pada warga negara yang sedang menjalankan hak-hak kebebasan sipil seperti hak berkumpul, berserikat, berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum,” tutur Jane. 

Jane mengatakan tidak kunjung disahkannya RUU Ratifikasi ICPPED menunjukkan ketidakseriusan DPR dalam mengutamakan kepentingan rakyat. Sebab, pembahasan RUU ratifikasi perjanjian internasional secara otomatis masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka sehingga bisa dibahas kapan saja. Selama ini, ucap Jane, DPR justru mengejar pengesahan dan pembahasan legislasi yang sebenarnya malah menyengsarakan rakyat dan berpihak pada oligarki, seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK. 

“Yang baru saja terjadi, DPR pun membahas revisi UU Pilkada hanya dalam waktu dua hari namun memilih untuk mengabaikan pembahasan dan pengesahan RUU Ratifikasi ICPPED,” kata Jane. 

Oleh karena itu, bertepatan dengan Peringatan Hari Korban Penghilangan Orang secara Paksa Internasional, Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa mendesak Presiden dan DPR untuk segera meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Di samping itu, Presiden harus  membentuk Komisi Orang Hilang dan melakukan pencarian terhadap keberadaan orang hilang.

“Koalisi juga menuntut Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM terutama yang terjadi penghilangan paksa di dalamnya,” tutur Jane. 

Pilihan Editor: BEM KM UGM Siap Lanjutkan Aksi Mahasiswa: Amarah karena Praktik Bernegara yang Kotor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

34 menit lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

4 jam lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

21 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diambil sumpah jabatannya dalam acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kerja sama kabinet di bawah Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024 berjalan dengan bagus.


KontraS: Pembentukan Komcad Justru Tambah Konflik Horizontal Masyarakat IKN

1 hari lalu

Sebanyak 500 anggota komponen cadangan matra darat menunjukkan aksi bela diri setelah upacara penetapan komcad matra darat Gelombang I Tahun Anggaran 2024 di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Rabu 11 September 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
KontraS: Pembentukan Komcad Justru Tambah Konflik Horizontal Masyarakat IKN

Pembentukan Komcad di IKN dianggap menambah ketegangan dan konflik horizontal di masyarakat.


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

1 hari lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?


Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

1 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.


Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

1 hari lalu

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

Lemhanas berharap DPR menambah anggaran yang akan digunakan untuk membiayai studi strategis luar negeri ke sejumlah negara di Eropa


Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

1 hari lalu

Kementerian Luar Negeri melaksanakan rapat kerja tentang anggaran infrastruktur diplomasi dan situasi terkini di Palestina dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.


DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM baru Rosan Perkasa Roeslani usai Sertijab di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024. Tempo/Annisa Febiola.
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

Kementerian Investasi mengajukan tambahan anggaran Rp889,3 miliar ke DPR.