TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kedua kasus HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar kembali digelar, Rabu 28 September 2022. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi, dengan terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu.
Saksi pertama dari anggota polisi, Riko Amir (32 tahun) menceritakan kejadian berdarah pada Senin pagi 8 Desember 2014.
Saat itu, dirinya melihat seratusan massa datang ke Koramil 1705-02 Paniai sembari berteriak tentara tanggung jawab atas peristiwa semalam. Tak lama kemudian massa melempar batu dan memanah ke dalam Koramil.
"Saya ada di halaman Koramil," kata Riko di hadapan majelis hakim, Rabu 28 September 2022.
Setelah massa menuntut tentara bertanggung jawab, kata dia, massa pun memanjat pagar dan mencoba masuk ke dalam Koramil. Anggota TNI yang ada di lokasi kemudian masuk ke dalam mengambil senjata laras panjang dan menembakkan ke atas sebanyak tiga kali. Harapannya massa mau mundur. Namun masyarakat tak mundur, malah terus mencoba masuk ke dalam Koramil.
"Provost bernama Gatot langsung mengarahkan senjatanya ke massa yang manjat pagar. Jadi korban jatuh pas di depan pagar," ucap Riko. "Senjata jenis SS1 yang dipakai tembak korban."
Setelah ada korban yang meninggal, massa langsung mundur dan TNI keluar mengejar. Saat itu, satu warga lagi tewas ditikam pakai sangkur oleh tentara bernama Jusman.
Selain dua orang tewas, Riko mengaku dirinya juga melihat ada satu orang berlumuran darah diangkat dari got. Akan tetapi, ia tidak mengetahui kena senjata api atau senjata tajam. "Jadi, ada tiga orang meninggal ditempat " ujarnya. "Terdakwa juga ada di lokasi saat itu."
DIDIT HARIYADI
Baca: Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Dakwaan Terhadap Mayor Isak Sattu