TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, meminta pemerintah mendengarkan masukan masyarakat soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Ia mengatakan hal tersebut ditujukan agar RKUHP yang disahkan nanti akan berkualitas baik.
Atnike mengatakan, suara-suara tersebut dilontarkan agar menjadikan RKUHP nantinya dapat menjamin hak-hak partisipasi dari publik.
"Hal tersebut untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia," kata dia dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin, 5 Desember 2022.
Atnike menyebut saat ini masih banyak suara-suara penolakan dari masyarakat dalam pengesahan RKUHP. Ia berkata bisa jadi hal tersebut menunjukkan ada aspirasi masyarakat yang belum didengarkan oleh pemerintah.
"Memang pemerintahan tidak bisa mengakomodir semua kepentingan dan aspirasi. Mungkin bisa jadi ini tanda RKUHP harus ada perbaikan," ujar Atnike.
Selain itu, Atnike menyebut Komnas HAM secara aktif memberikan masukan-masukan kepada pemerintah soal RKUHP. Terbaru, kata dia, Komnas HAM juga telah menyampaikan masukan kepada DPR.
"Dari Komisioner Komnas HAM periode lalu sudah aktif terlibat, yang sekarang juga kami masukkan saran ke Komisi III. Saat ini mungkin hal tersebut langkah yang dapat memperkuat perhatian kami terhadap RKUHP," kata dia.
Baca juga: Tolak Pengesahan RKUHP, AJI tanah Papua Gelar Aksi di 2 Lokasi