Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Pengesahan RKUHP, AJI tanah Papua Gelar Aksi di 2 Lokasi

image-gnews
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Foto Ima Dini Shafira
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Foto Ima Dini Shafira
Iklan

TEMPO.CO, Manokwari - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tanah Papua menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di dua lokasi secara serentak, pada hari ini, Senin 5 Desember 2022. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, dan Manokwari, Papua Barat untuk menolak pengesahan rancangan bermasalah yang rencananya akan dilakukan DPR RI pada  Selasa besok, 6 Desember 2022.

Wakil koordinator advokasi AJI tanah Papua Safwan Ashari mengatakan, berdasarkan penelusuran mereka masih terdapat puluhan pasal bermasalah dari sekitar 627 pasal dalam RKUHP tersebut. Dari jumlah itu, 19 pasal diantaranya dinilai berpotensi untuk membungkam kebebasan Pers sebagai alat kontrol kekuasaan. 

“Hasil kajian AJI, ditemukan 19 pasal dari puluhan pasal RKUHP bermasalah yang sangat jelas membungkam kebebasan Pers dan merugikan rakyat kecil dalam berdemokrasi,” ujar Safwan Ashari dalam orasinya di jalan Trikora Wosi Manokwari Papua Barat. 

Pengesahan RKUHP dinilai bentuk perampasan hak rakyat

Jurnalis Tribun Papua Barat ini juga menilai bahwa upaya pengesahan RKUHP oleh DPR adalah bentuk perampasan hak rakyat serta membela kepentingan elit birokrat yang berafiliasi dalam sistem oligarki.

"Salah satu isu krusial di dalam RKUHP yang memuat pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah merupakan celah hukum bagi masyarakat kecil termasuk pekerja pers untuk mengkritik kerja pengusaha," ujarnya. 

Bahkan, kata Safwan, ada pula pasal-pasal RKUHP yang mengatur kebebasan berekspresi di muka umum seperti unjuk rasa. Padahal, kata dia, yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, bukan sebaliknya.

“Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bukan dibatasi untuk berpendapat," kata Safwan.

RKUHP membuat korporasi yang terlibat kerusakan lingkungan sulit diseret

Senada dengan Safwan Ashari, jurnalis senior Papua Barat, Alex Tethool, menyatakan bahwa pengesahan RKUHP tidak saja membatasi hak demokrasi rakyat tetapi juga memuluskan niat jahat korporasi untuk terhindar dari jeratan hukum akibat kerusakan lingkungan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pelaku kejahatan lingkungan tentu akan bertepuk dada ketika RKUHP disahkan DPR, karena mayoritas pelakunya adalah korporasi karena pembuktian hukum akan bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi terkait," ujar Alex. 

Ia mengatakan, isu-isu krusial lainnya di dalam RKUHP seperti pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila, pasal tindak pidana korupsi dan pasal pelanggaran HAM berat justru mengembalikan konsistensi negara demokrasi kepada rezim orde baru.

"Dengan pengesahan RKUHP, secara tidak langsung para penguasa sedang mengarahkan negara demokrasi (Indonesia) kembali ke zaman orde baru," kata Alex Tethool.

AJI gelar aksi di 40 kota

AJI menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP serentak di 40 kota yang tersebar di Indonesia. Seluruh aksi tersebut berjalan aman dan terkendali termasul di kota Manokwari, Papua Barat dan Jayapura, Papua. 

Ketua AJI Tanah Papua Lucky Ireeuw mengatakan bahwa aksi AJI di kota Manokwari tepatnya di jalan Trikora Wosi kota Manokwari berlangsung aman terkendali dalam pengawalan belasan personil Polisi Polres Manokwari. 

"Aksi serupa juga digelar AJI kota Jayapura, berjalan aman sejak pukul 10.00 WIT hingga aspirasi terhadap pengesahan RKUHP diserahkan kepada wakil rakyat di DPR Provinsi Papua," ujar Lucky. 

Di Jakarta, AJI bersama organisasi masyarakat sipil lainnya seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) dan Trend Asia menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI di Jakarta Pusat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima laporan pembahasan RUU perubahan UU ITE oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

Perubahan UU ITE bertujuan memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transkasi elektronik.


DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Berikut Selengkapnya

4 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Berikut Selengkapnya

Rapat paripurna ke-10 DPR RI menyetujui 7 anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan atau BS LPS periode 2023-2028


Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

Penunjukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM itu, menurut Habiburomhman merupakan amanat Komisi Yudisial.


DPR Sahkan Revisi UU ITE

5 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
DPR Sahkan Revisi UU ITE

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi UU ITE dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.


DPR Setujui 7 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

5 jam lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto : Dok/Man
DPR Setujui 7 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

DPR RI menyetujui tujuh hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), dalam rapat paripurna, Selasa 5 Desember 2023


Ketua DPR Puan Maharani Pimpin Rapat Pengesahaan Revisi UU ITE dan RUU DKJ

8 jam lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto: Kresno/nr
Ketua DPR Puan Maharani Pimpin Rapat Pengesahaan Revisi UU ITE dan RUU DKJ

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna DPR ke-10 dengan agenda pengesahan Revisi UU ITE dan RUU DKJ


Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

Mahfud Md menyatakan pemerintah belum sepakat soal poin-poin yang diusulkan DPR RI dalam revisi UU MK.


Jokowi Pertanyakan Kepentingan Agus Rahardjo Singgung soal Intervensi KPK

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Jokowi Pertanyakan Kepentingan Agus Rahardjo Singgung soal Intervensi KPK

Jokowi mengatakan telah menyampaikan pada 2017 bahwa Setya Novanto harus mengikuti proses hukum.


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

4 hari lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

4 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

Bung Hatta mengundurkan diri sebagai wapres. Ini bunyi surat pengunduran dirinya, 67 tahun lalu, sebagai bukti pecah kongsi dengan Sukarno.