Karena tidak ada saksi yang datang, majelis hakim pun menunda sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, ditunda hingga pekan depan.
“Kami sudah panggil saudara Seno, Radite, dan Agus. Secara patuh telah kami panggil dan sudah ketiga kalinya. Saksi tidak juga datang. Khusus untuk saudara Seno Sukarta tidak kali tidak datang karena terbaring sakit,” kata jaksa penuntut umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum pun meminta izin majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno Sukarta. Majelis hakim mengabulkan.
Selesai dibacakan, Hakim Ketua Akhmad Suhel memutuskan sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dilanjutkan pada Kamis pekan depan, 1 Desember 2022.
“Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada Kamis, 1 Desember 2022,” kata Akhmad Suhel.
Kuasa hukum Hendra dan Agus Nur Patria, Henry Yosodiningrat, memohon kepada majelis hakim agar memanggil paksa Agus dan Radite. Menurutnya, kedua saksi tersebut merupakan saksi faktual sehingga penting dihadirkan.
“Kalau panggilan sudah dilakukan secara patut, sudah kedua kali kalau saya tidak salah, saya meminta supaya dilakukan pemanggilan paksa,” kata kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.
Baca juga: Hendra Kurniawan Benarkan Penyelidikan Kasus Ismail Bolong yang Diduga Seret Perwira Tinggi Polri