Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung, Apa Tugas dan Fungsinya?

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978. 

Mahkamah Agung pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan lainnya. Adapun susunan dalam struktural Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Tugas dan fungsi Mahkamah Agung

Mengutip publikasi Fungsi Mahkamah Agung sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim dalam Proses Peradilan, Mahkamah Agung berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 

Baca: Komisi Yudisial Rekomendasikan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi, Tiga Diusulkan Dipecat

Merujuk laman Mahkamah Agung, lembaga peradilan ini memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.

1. Fungsi peradilan

Mahkamah Agung pengadilan kasasi bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir

  • Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Mahkamah Agung berhak menguji dan menilai secara materiel peraturan perundangan dibawah Undang-Undang tentang hal suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan aturan dari tingkat yang lebih tinggi.

2. Fungsi pengawasan

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan. Tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan diselenggarakan secara saksama dan wajar berpedoman asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Itu tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap:

  • Pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman. Itu dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan dan meminta keterangan tentang berbagai hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan. Memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan hakim.

  • Penasihat hukum dan notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Fungsi mengatur

Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut berbagai hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Apabila terdapat hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Itu sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Mahkamah Agung membuat peraturan acara sendiri bila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang.

4. Fungsi nasihat

Mahkamah Agung memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada presiden dalam pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada presiden selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan. Pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

5. Fungsi administratif

Badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah departemen yang bersangkutan. Walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.

6. Fungsi lain

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung bisa diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Baca: Begini Sejarah dan Alasan Hakim Dipanggil Yang Mulia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ribuan Hakim Bakal Cuti Bersama, KY Minta Jangan Sampai Ganggu Kepentingan Pencari Keadilan

1 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Bakal Cuti Bersama, KY Minta Jangan Sampai Ganggu Kepentingan Pencari Keadilan

Komisi Yudisial merespons rencana ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk tuntut kenaikan gaji.


Jubir Sebut Aksi Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji Bukan Rencana Tiba-tiba

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Jubir Sebut Aksi Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji Bukan Rencana Tiba-tiba

Sebelum berencana cuti massal, para hakim mengklaim telah menyuarakan desakan kenaikan gaji melalui IKAHI sejak 2019


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

2 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

2 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024


Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes.


MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

3 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.


Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

Hakim se-Indonesia akan melakukan gerakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Menuntut jaminan kesejahteraan dan keamanan.


Hakim Cuti Massal untuk Protes Masalah Kesejahteraan, Berapa Gaji Mereka?

3 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Hakim Cuti Massal untuk Protes Masalah Kesejahteraan, Berapa Gaji Mereka?

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan para hakim cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes atas masih rendahnya kesejahteraan


Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Ini 5 Tuntutan Para Hakim

4 hari lalu

Majelis hakim Cokorda Gede Arthana (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa dugaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Ini 5 Tuntutan Para Hakim

Hakim memprotes rendahnya kesejahteraan dan kurangnya keamanan para hakim. Mereka akan mengadakan aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.